Jaring dari Pemerintah Dijual, Nelayan Gresik Terciduk Pakai Jaring Trawl, Sebut Dapat ikan Sedikit
Kapal Patroli X-1035 Satpolair Polres Bangkalan menghentikan laju Kapal Motor Nelayan (KMN) di perairan Kecamatan Arosbaya, Senin (15/7/2019).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Kapal Patroli X-1035 Satpolair Polres Bangkalan menghentikan laju Kapal Motor Nelayan (KMN) di perairan Kecamatan Arosbaya, Senin (15/7/2019).
KMN bertuliskan Luwes 2 itu dipergoki menggunakan jaring trawl.
Saat dihentikan, KMN yang dinahkodai Agus F (30), nelayan asal Desa Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik itu tengah menangkap ikan pada posisi posisi 06° 58' 000" S - 112° 42' 500" E.
Di hadapan penyidik Satpolair Polres Bangkalan, Agus F mengaku terpaksa masih menggunakan jaring trawl karena lebih efektif menghasilkan ikan.
(Promosikan Kuliner, Dinas Kelautan dan Perikanan Gelar Lomba Masak Ikan Tingkat Jatim 2019)
"Sekali jaring (trawl) dapat Rp 1,5 juta. Jaring (ramah lingkungan) dari pemerintah saya jual. Karena untuk dapat ikan senilai Rp 250 ribu saja susah," ungkap Agus.
Kasatpolair Polres Bangkalan AKP Irma Sumiati menjelaskan, penangkapan berawal ketika posisi KMN Luwes 2 itu berada di jalur kapal-kapal kontainer berukuran besar yang hendak masuk ke Surabaya.
"Saat patroli rutin, di radio saya dengar teriakan-teriakan dari awak kapal-kapal kontainer yang hendak melintas. Posisi KMN Luwes 2 memang mengganggu jalur," ungkap Irma kepada Surya.
Suara komplain melalui radio itu lantas direspon Irma bersama anggotanya dengan menghampiri KMN Luwes 2 yang berbobot di bawah 10 Gross Tonage (GT) itu.
"Tiga awak KMN Luwes 2 beraktifitas dengan jaring trawl. Sekali angkut sekitar 100 kwintal ikan. Total ikan yang telah didapat sekitar 200 kwintal," papar Irma.
Sekedar informasi, jaring trawl adalah jaring kantong yang ditarik di belakang kapal dalam keadaan berjalan dan mengeruk permukaan dasar perairan untuk menangkap ikan, udang, dan jenis demersal lainnya.
Irma memaparkan, penggunaan jaring jenis trawl dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan karena merusak habitat biota-biota laut yang belum matang.
"Penggunaan mata jaring yang kecil pada trawl menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih anakan atau belum matang," jelasnya.
Pemborosan sumberdaya ini, menyebabkan deplesi stok atau pengurangan stok sumber daya ikan. Hasil tangkapan akan semakin berkurang.
"Hasil tangkapan tidak selektif. Semua ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota seperti terumbu karang terangkut jaring," papar Irma.
Karena itulah, pemerintah memberikan bantuan berupa jaring ramah lingkungan kepada setipa perahu nelayan.