Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaring dari Pemerintah Dijual, Nelayan Gresik Terciduk Pakai Jaring Trawl, Sebut Dapat ikan Sedikit

Kapal Patroli X-1035 Satpolair Polres Bangkalan menghentikan laju Kapal Motor Nelayan (KMN) di perairan Kecamatan Arosbaya, Senin (15/7/2019).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/AHMAD FAISOL
Satpolair Polres Bangkalan menghentikan laju Kapal Motor Nelayan (KMN) di perairan Kecamatan Arosbaya karena menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan, Senin (15/7/2019).   

"Lha kok jaring pemberian dari pemerintah malah dijual," pungkasnya. 

(ARINEE Karya Mahasiswa Departemen Teknik Kelautan ITS, Platform Eksplorasi Migas Ramah Lingkungan)

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menambahkan, Agus F melanggar Pasal 85 Sub Pasal 9 dan 100B Undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Barang bukti berupa hasil tangkapan, jaring trawl berikut kapal kami amankan di Sapolair Polres Bangkalan," singkat Suyitno.

Reporter: Surya/Ahmad Faisol

(KKP Kenalkan Aplikasi Pendeteksi Ikan di Laut, Nelayan Bangkalan Kaget Lihat Jaring Penuh Cakalang)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved