Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekening YKP yang Diblokir Kembali Nyaris Dibobol, Kejati Jatim Akan Jerat Bagi yang Bantu Pencairan

Kejati Jatim tak segan bakal pidanakan bagi yang membantu mencairkan deposito rekening YKP yang sudah diblokir

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan akan menjerat bagi siapapun yang membantu pencairan deposito di rekening YKP yang sudah diblokir 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meski sudah blokir, rekening Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kembali nyaris dibobol.

Deposito sebesar Rp 13,8 miliar di 13 rekening di Bank OCBC NISP Syariah Cabang Pemuda Surabaya milik PT YEKAPE nyaris dicairkan.

Untung usaha pencairan itu digagalkan.

Pihak Kejati Jatim setelah mendapat pemberitahuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menghubungi pihak bank agar jangan sekali-kali mencairkan dana YKP maupun PT YEKAPE.

Aset YKP & PT YEKAPE Senilai Rp 5 T Akhirnya Dikuasai Pemkot Surabaya, Ganti Pembina & Pengurus Baru

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan membenarkan kejadian ini.

Pihaknya kaget mendapat pemberitahuan PPATK.

Pihaknya geram dengan usaha yang dilakukan pihak YKP yang berusaha membobol rekening yang diblokir itu.

Jaksa Masih Mengkaji Kasus YKP Dilanjut Atau Tidak, Jika Ada Hasil Audit BPKP: Pengurusnya Sudah Tua

"Kami sudah mengingatkan pihak bank. Apabila ada yang membantu pencairan rekening YKP maupun PT YEKAPE yang sudah dilakukan pemblokiran, akan dipidanakan," ujarnya, Senin (15/7/2019).

Pihaknya pun tak segan untuk menindak pimpinan bank yang membantu pencairan rekening tersebut.

"Kami tidak segan-segan akan menjerat pimpinan bank dengan pidana membantu Money Laundering maupun tindak pidana korupsi," jelasnya.

Pembeli Tanah YKP Tak Perlu Khawatir, Jaksa Tak Akan Sita Aset di Kasus YKP: Hanya Kejar Aset Kelola

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved