Gerebek Kamar Kos, Satpol PP Kota Kediri Temukan Pasangan Bukan Suami Istri, Ada yang di Bawah Umur
Satpol PP Kota Kediri kembali menggebek tempat kos yang dihuni pasangan bukan suami istri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri kembali menggebek tempat kos yang dihuni pasangan bukan suami istri.
Kali ini sasarannya 3 tempat kos yang ada di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Ada empat pasangan yang diamankan petugas. Pasangan ini tidak bisa memperlihatkan bukti telah menikah," ungkap Nur Khamid, Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Kamis (18/7/2019).
• Jemaah Calon Haji Kabupaten Kediri Terbagi 4 Kloter, Hari ini Diberangkatkan ke Surabaya
Tindakan petugas dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan pengaduan dari warga sekitar tempat kos yang diduga sering digunakan tinggal bersama pasangan yang belum ada ikatan pernikahan.
"Pengaduan warga langsung kami respons dengan mengecek ke tempat kosnya," jelasnya.
Hasil tindakan petugas di tempat kos pertama yang menyewakan 26 kamar, pada salah satu kamar ditemukan ditemukan penghuni seorang laki-laki dan dua perempuan dengan kondisi pintu kamar kos tertutup.
Masih di Kelurahan Bandar Kidul tempat kos yang menyewakan 8 kamar, pada dua kamar kos ditemukan dua pasangan bukan suami istri dengan kondisi pintu kamar tertutup.
• Pekerja Tambang Temukan Struktur Kuno di Perbatasan Jombang-Kediri, Ukuran Bata Kunonya Besar
Sementara tempat kos ketiga yang menyewakan 11 kamar saat didatangi petugas pada salah satu kamar dengan pintu tertutup di dalamnya ditemukan seorang pria dan dua orang perempuan.
"Saat dipergoki petugas, laki -laki yang ada di dalam kamar sempat melarikan diri. Namun dengan sigap anggota mengamankan kembali," jelas Nur Khamid.
Dari tiga tempat kos di Kelurahan Bandar Kidul semuanya belum bisa menunjukkan perizinan. Ketiga tempat kos yang didatangi petugas juga tidak ditunggu langsung pemiliknya.
"Kami juga mememukan satu wanita masih di bawah umur," tambahnya.
• Pasutri di Kota Kediri ini Jadi Pengedar Sabu-sabu, Kini Keduanya Masuk Penjara
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia semuanya dibawa ke Kantor Satpol PP guna proses lebih lanjut.
"Orangtua atau keluarganya masing -masing kami panggil untuk menjemputnya," jelasnya.
Sedangkan pemilik kos akan dipanggil untuk proses pertanggungjawaban dan diminta untuk mengurus semua perizinannya. "Setelah mendapatkan pembinaan kami serah terima ke pihak keluarganya," tambahnya.
Pemilik tempat kos yang memenuhi unsur pelanggaran tidak tertutup kemungkinan bakal ditutup tempat usaha kosnya.
Data pasangan bukan suam istri yang diamankan masing-masing, OTR (25) warga Betro Timur, Mojokerto, RR (24) warga Pakisaji, Kabupaten Malang, NLD (18) warga Kelurahan Blabak, Kota Kediri, DAT (16) warga Pare, Kabupaten Kediri, OGN (18) warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, LN (34) warga Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri dan dan AS (27) warga Grogol, Kabupaten Kediri.