Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Jombang Berhasil Meringkus Dua Pengedar Pil Koplo di Jombang, Sudah Jadi Target Sebelumnya

Polisi Jombang meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis pil double L, Kamis (25/7/19).

Penulis: Sutono | Editor: Melia Luthfi Husnika
via TribunKaltim
Polisi Jombang meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis pil double L, Kamis (25/7/19). 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polisi Jombang meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis pil double L, Kamis (25/7/19).

Dua pengedar ini digulung dalam kurun waktu sehari. Yakni setelah polisi menginterogasi saksi berinisial H, pelanggan pengedar tersebut.

Kedua tersangka, Mega Nanda Duwi Nugroho alias Angga Umek (26) warga Dusun Kemuning, Desa Tanggungan,  Kecamatan Gudo, Jombang.

Polisi Gerebek Pesta Miras di Warung Jombang Malah Temukan Pil Double L, Dalangnya Remaja 17 Tahun

Angga Umek ini ditangkap saat berada di sebuah toko aki di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi 38 butir pil double L dan sebuah handphone (HP).

“Kami juga mendapatkan menyita 10 butir pil koplo dari tangan saksi berinisial H, yang mengaku mendapatkan barang haram ini dari pelaku,“ terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Kamis (25/7/2019).

Mukid menuturkan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain yang ditangkap sesaat sebelumnya.

Kasus Mobil Dilempar Bom Molotov di Jombang, Polisi Periksa 10 Saksi, Ada Kejanggalan Barang Bukti

Tersangka pelaku yang nekat mengedarkan pil haram ini adalah Miftahul Huda alias Cimek (28) warga Dusun Metuk. Desa Gempolegundi Kecamatan Gudo.

Cimek ditangkap polisi saat berada di depan sebuah warung kikil di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Saat digeledah, ditemukan 288 butir pil koplo yang  disimpan di dua tempat berbeda.

“Satu di sebuah plastik klip dan satu lagi disimpan di kantong kresek. Yang 100 butir ada di kantong kresek warna hitam,” bebernya.

Ditambahkan, tersangka pelaku tersebut merupakan hasil pengembanhan dari pelaku lain sebelumnya. Sehingga sudah menjadi target operasi polisi.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

(uto/sutono)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved