Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahasiswi PTN Ternama di Malang yang Bunuh Bayinya Usai Melahirkan Akhirnya Ditahan

Setelah ditahan si mahasiswi kejam yang sudah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan bayi itu akan lebih intensif diperiksa.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi bayi dibuang dengan kresek 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan PWA (21), pelaku dugaan pembunuh bayi sudah dipindahkan ke tahanan Polres Malang Kota.

Pemindahan itu, berdasarkan rekomandasi dokter yang mengatakan kalau PWA sudah diperbolehkan pulang.

“Dipindah dari rumah sakit pada Rabu (5/4/2017),” ujarnya, kepada Surya, Kamis (6/4/2017).

Setelah dipindahkan ke tahanan Mapolres Malang Kota, polisi akan lebih intensif melakukan pemeriksaan terhadap PWA.

Sebelumnya pihak kepolisian belum bisa secara maksimal melakukan pemeriksaan karena kondisi PWA sedang lemah.

“PWA akan kami terus awasi dan lakukan pengembangan penyidikan,” tambah Heru.

Baca: Miris, Mahasiswi PTN Ternama Malang ini Diduga Bunuh Bayinya Usai Melahirkan di Kamar Kos

Beberapa waktu lalu, Heru mengatakan kalau PWA akan mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam proses hukum yang akan dijalani.

PWA (21), Mahasiswi Unversitas Brawijaya (UB) diduga melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang baru dilahirkan dan membuangnya begitu saja di tas kresek.

Peristiwa yang menggegerkan itu terjadi di Jalan Sumbersari Gang 1A, No 10, Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (31/3/2017).

Jasad bayi yang masih merah tersebut ditemukan di dalam tas milik PWA oleh pemilik rumah kos.

Bayi tak berdosa yang berumur belum sehari itu berjenis kelamin laki-laki.

Dugaan sementara, bayi Malang dilahirkan mahasiswi asal Blitar itu dibunuh karena hasil hubungan gelap.

Peristiwa menggemparkan warga itu pertama kali diketahui pemilik tempat kos, Eny (65).

Baca: Inilah 7 Pembuangan Bayi yang Bikin Geger Jawa Timur, 2 Pelakunya Adalah Mahasiswi

Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Brawijaya (UB) Malang akhirnya mengakui PWA sebagai mahasiswinya.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan kesimpang-siuran informasi di kampus maupun masyarakat yang menjelaskan bahwa peristiwa meninggalnya bayi di kamar kos tidak dilakukan oleh PWA.

Baca: Diduga Bunuh Bayi Usai Dilahirkan, Mahasiswi PTN Malang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun, pihak universitas menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada PWA karena tindakannya dinilai personal yang terlepas dari institusi perguruan tinggi ternama di Kota Malang itu.

“Ini personal, kalau dari institusi tidak memberikan apa-apa karena ini di luar tanggung jawab. Tapi bisa saja nanti yang bersangkutan mengajukan permohonan ke lembaga bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,” ujar Pembantu Dekan III Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UB, Sukandar, Kamis (6/4/2017). (Surya/Benni Indo) 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved