Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bagaimana Nasib Buni Yani Pasca Ahok Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara Atas Penodaan Agama?

Jaksa menyebut unggahan Buni Yani itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Akan tetapi, hakim justru menyebut unggahan Buni Yani tak ada kaitannya.

Editor: Alga W
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak Kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. 

"Maka ketika Ahok divonis dua tahun, semua hal yang disangkakan kepada klien kami harus batal demi hukum," kata Alwdin seperti dikutip dari CNN Indonesia.com.

Baca: Nasib Kasus Rizieq Shihab Pasca Ahok Ditahan Karena Penodaan Agama

"Apa yang dikatakan Buni Yani artinya benar. Dia tidak fitnah tapi melaporkan ada yang tidak baik di video Ahok itu," lanjut Aldwin.

Pertengahan April lalu, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Depok.

Pelimpahan tahap dua itu disertai penyerahan barang bukti.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Akankah Gabungan Umat Islam Bersatu Gelar Aksi Susulan Terkait Vonis Penjara Dua Tahun untuk Ahok?

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved