Biadab, Hanya Modal Iming-iming 2 Anak Ayam Lucu, Pria ini Leluasa Cabuli Bocah TK Sepuasnya
Untuk bisa melampiaskan nafsu bejatnya pada bocah tak berdosa, pria ini menggunakan modus operandi yang terbilang baru.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak makin marak terjadi.
Setiap minggu, selalu selalu saja muncul kasus tersebut di wilayah hukum Jatim.
Setelah Selasa (16/5/2017) seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyuputih, Situbondo, diduga menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri, saat kedua orang tua korban tidak ada di rumah.
Kali ini, tindakan bejat nan biadap itu juga terjadi di Jombang. Pelakunya MS (48).
Warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini tega mencabuli bocah yang masih berusia 5 tahun. Si bocah TK ini, sebut saja namanya Kantil tak adalah anak tetangganya sendiri.
Untuk bisa melampiaskan nafsu bejatnya, pria paruh baya tersebut menggunakan modus operandi yang terbilang baru. Yakni, berjanji mengiming-imingi si Kantil dua ekor anak ayam.
Nah, diduga karena senang dan gemar bermain dengan anak ayam, gadis cilik itu langsung tertarik dan kepincut dengan iming-iming tersebut.
Sehingga dia menurut saja saat dicabuli MS di kamar di rumah pelaku.
Baca: Lagi Asik Nonton TV, Bocah SD ini Malah Diperkosa Tetangganya
Tak terima dengan apa yang menimpa dan merusak masa depan anaknya, orang tua Kantil melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, petaka bagi Kantil itu terjadi pekan lalu, tepatnya 9 Mei 2017.
Saat itu, korban terlihat sedang asyik bermain sendirian di sekitar rumahnya. Melihat hal itu, MS lantas memanggilnya agar mendekat.
Mendapat panggilan tersebut, korban menurut. Saat berada didekatnya, pelaku memperlihatkan dua ekor anak ayam kepada Kantil.
Melihat hewan imut itu, wajah si bocah spontan sumringah dan berbinar-binar. Menyaksikan hal itu, MS seolah-olah mendapatkan peluang.
Baca: Hanya Berbekal Permen, Duda 1 Anak ini Berkali-kali Leluasa Setubuhi Bocah SMP yang Baru Dikenalnya
Sejurus kemudian, dia lantas mengajak korban masuk ke rumahnya yang kebetulan sepi karena istrinya sedang sedang berkunjung ke rumah kerabat.
"Ayo masuk ke kamar," ucap MS, kepada si Kantil dan dijawab dengan anggukan.
Nah, saat berada di kamar itulah, MS menyerahkan dua anak ayam yang dijanjikannya kepada Kantil.
Ketika yang masih sekolah taman kanak-kanak (TK) itu asyik mengelus-elus anak ayam, MS langsung menjalankan aksi bejatnya.
Tangannya melucuti pakaian yang dikenakan bocah tak berdosa itu. Selanjutnya, tangannya meraba-raba tubuh korban.
Merasa terangsang, dia mengalihkan tangannya dengan bergerilya di daerah alat vital korban.
Baca: Biadab, Hanya Bermodalkan Iming-iming Es Krim, Kakek ini 5 Kali Perkosa Bocah TK
Tak cukup itu, MS melakukan perbuatan yang kurang ajar, menjijikkan, dan merenggut masa depan bocah tak berdosa ini. Dia mencabuli korban dengan tangan dan oral.
Puas melampiaskan nafsu setannya, MS menyuruh Kantil mengenakan pakaian dan pulang.
Pria yang sudah beranak istri tersebut juga tak lupa menyerahkan dua ekor anak ayam kepada korban. Dia mengulum senyum, tanda puas setelah berhasil mengelabuhi dan menyetubuhi bocah kecil si anak tetangganya.
Namun keesokan harinya, masalah muncul. Saat orang tua Kantil mau memandikan anaknya tersebut, dia merasa curiga saat melihat anaknya mengeluh sakit dan menangis sambil memegangi kemaluannya.
Melihat itu, ibu Kantil spontan bertanya pada si anak, apa yang sebenarnya terjadi.
Saat itulah, Kantil dengan lugu menceritakan ulah MS terhadap dirinya selama berada di kamar rumahnya.
Mendengar cerita sang anak, orang tua korban pun meradang dan marah terhadap kelakuan bejat MS.
Baca: Innalillah, Anak 10 Tahun ini 5 Kali Digauli Ayahnya Sendiri
Tak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua Kantil akhirnya melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke polisi. Yakni, Mapolres Jombang.
Berbekal laporan inilah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi korban.
Akhirnya polisi mengamankan dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, daster lengan pendek warna putih gambar strawberry, kaos dalam warna putih, celana dalam warna biru muda, dan sebuah sarung warna biru motif kotak-kotak.
"Pelaku hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas," tegas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, didampingi Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (17/5/2017).
Baca: Guru Ekstrakurikuler Sekolah Agama ini Cabuli 35 Siswinya, Korban Sempat Dibeginikan
Kata Wahyu Norman, dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap bocah TK, anak tetangganya sendiri.
"Pelaku melakukan pencabulan dengan tangan dan oral pada alat vital korban," bebernya.
Akibat perbuatan bejat nan cabul tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia (pelaku) terancam hukuman minimal lima tahun pidana penjara," tegas Wahyu Norman. (Surya/Sutono)