Gara-gara SMS, Gadis Miskin Bau Kencur ini Dihamili Juragan Bakso, Warga Geger dan Lakukan ini
Korban sendiri sudah diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Diduga gara-gara dicabuli juragan bakso yang masih tetangganya sendiri, gadis bau kencur ini hamil dan membuat geger warga di desanya.
Apalagi, si juragan bakso yang diduga menghamilinya bersikukuh tak mengakui perbuatannya. Sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi.
Akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang yang mendapat laporan tersebut melakukan penyidikan terhadap perbuatan cabul yang dilakukan si juragan bakso.
Yakni, Imam Malik (24), warga Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Ini setelah Imam Malik dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga korban SSA (14) anak dibawah umur yang masih tetangganya sendiri itu ke Polres Malang.
Baca: Suruh 3 Siswi Masuk Ruang UKS, Guru PPKn ini Gerilya Dada dan Bagian Intim, Sekali Cium Rp 50 Ribu
Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses.
Untuk korban sendiri sudah diserahkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Pemkab Malang. Ini setelah korban hamil dan butuh biaya persalinan di rumah sakit.
"Korban dari keluarga kurang mampu dan masih anak-anak, makanya kami minta P2TP2A melakukan pendampingan dan pembiayaan pada korban," ujar Sutiyo, Rabu (24/5/2017).
Dijelaskan Sutiyo, dalam pemeriksaan oleh penyidik UPPA kalau pelaku mengakui melakukan pencabulan. Namun pelaku tidak mengaku telah melakukan persetubuhan.
"Untuk itu, kami proses tindakan pencabulannya, untuk persetubuhan hingga hamil belum bisa dibuktikan saat ini," ucap Sutiyo.
Baca: Ingin Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Temui Calon Mertua, Tapi Malah Terjadi Hal Tragis dan Mengerikan
Pelaku, tambah Sutiyo, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pembuktian anak, imbuh Sutiyo, baru bisa dilakukan setelah anak usia empat bulan untuk dilakukan tes DNA.
Korban bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mendapatkan hak-haknya kepada pelaku bila itu benar anak hasil persetubuhannya.
Sementara penasehat hukum korban dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Malang, Martono mengatakan, kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga vonis hakim di persidangan.
Baca: Cabui Ramai-ramai Bocah 4 Tahun Teman Sepermainan, 2 Bocah ini Dihukum Setahun, Begini Kisahnya
Pasalnya, tidak ada rasa kasihan dari pelaku terhadap korban yang masih anak-anak dan keluarganya tidak mampu serta anak yatim.
"Kondisi itu yang membuat kami sangat iba sehingga melakukan pendampingan. Apalagi korban saat ini hamil dan melahirkan," kata Martono.
Dijelaskan Martono, kronologis dari kejadian yang menimpa korban tersebut diawali dari SMS di handphone yang diterima korban pada bulan September 2016 lalu.
Selanjutnya korban membalas SMS tersebut yang ternyata berasal dari tetangganya sendiri itu.
Selanjutnya pelaku mengajak bertemu korban untuk diajak ke rumahnya.
Baca: Bocah SMP 10 Kali ini Tiduri Siswi SMK, Saat Pacarnya Hamil 7 Bulan, Malah Cengengesan
Korban yang masih anak-anak sempat ketakutan karena tahu rumah pelaku dalam kondisi kosong setelah isterinya ada di Madura.
Namun setelah bujuk rayu pelaku melalui SMS, akhirnya korban bersedia diajak bertemu dan dijemputlah korban dengan mobil oleh pelaku diajak ke rumahnya.
Sesampai di rumah yang memang kosong, pelaku langsung membawa masuk korban ke kamarnya dan mengunci pintu. Sebelum itu, pelaku sempat memutar musik dengan keras di rumah tersebut.
Didalam kamar, pelaku melakukan pencabulan meski korban meronta dan berteriak.
"Diduga, selain melakukan pencabulan pelaku juga menyetubuhi korban di dalam kamar, tapi itu tidak diakui pelaku," ucap Martono.
Setelah itu, korban tidak berani bercerita kepada keluarganya. Namun korban diketahui hamil. Kehamilan inilah yang langsung membuat gempar warga desa Putukrejo dan sempat dibawa dalam rapat di Kantor Kepala Desa.
Baca: Tuntut Guru Cabul Dihukum Berat, Massa NU Geruduk Pengadilan Negeri Lamongan
Dalam pertemuan tersebut pelaku tidak mengaku telah melakukan perbuatan persetubuhan pada korban.
Korbanpun mengaku hanya satu kali itu saja berhubungan dengan pelaku, tidak ada orang lain yang melakukannya.
"Upaya perdamaian itupun gagal, meski keluarga korban bisa menerima jika hanya dijadikan isteri siri pelaku," tandas Martono.
Lagi-lagi, tambah Martono, pelaku tetap tidak mau mengakui perbuatan bersetubuh dengan korban, dan hanya berbuat cabul.
Bahkan, pelaku sempat menantang keluarga korban menempuh jalur hukum bila masih tidak terima.
"Itulah yang membuat kami terpanggil membela korban yang kondisinya serba kekurangan dan menderita," tutur Martono.
Untuk itu, pihaknya berharap UPPA Polres Malang memproses kasus tersebut hingga ke Pengadilan.
"Kami hanya mengharapkan keadilan bagi korban dan anak yang dilahirkan ada status ayahnya demi masa depannya," tandasnya. (Surya/Achmad Amru Muiz)