Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ajukan Pelepasan Rumah Golongan 3 Sampai Ganti Wali Kota Surabaya 6 Kali, Ini Akhir Keputusannya

"Kami ini mengajukan hingga ganti wali kota 6 kali, Risma ini yang ke enam," cerita Hamzen, Jumat (9/6/2017).

Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Hearing warga dengan SKPD Surabaya terkait pelepasan rumah golongan 3, Jumat (9/6/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hamzen sudah tinggal di rumah golongan 3 selama 45 tahun.

Ia adalah mantan Kepala Inspektorat Surabaya yang mengajukan pelepasan rumah gol 3 yang ia dan warga lain tempati.

Tak hanya sekali ini, Hamsen bersama penghuni rumah lainnya telah mengajukan pelepasan sekitar 30 tahun lalu.

"Kami ini mengajukan hingga ganti wali kota 6 kali, Risma ini yang ke enam," cerita Hamzen, Jumat (9/6/2017).

Dalam forum hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Hamzen bersikukuh, aturan pada tahun '86 berupa Perda telah jelas, rumah golongan 3 Surabaya dilepas.

Baca: DPRD Adakan Hearing, Pertemukan Warga Penghuni Rumah Golongan 3 dan Pemkot Surabaya

Namun, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tutsilawati menegaskan, Perda yang dimaksud sudah tidak tepat digunakan saat ini.

Karena dalam kurun waktu yang lama tersebut telah mengalami pergantian aturan.

Bahkan pada aturan yang lebih tinggi yang saat ini menjadi rujukan.

Yakni PP 27 No 2014 dan Permemdagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca: Bangunan di Jalan Simpang Dukuh Surabaya Dibongkar, Risma Jelaskan Peruntukannya

Jika Perda yang keluar pada tahuh 1986 tentang pelepasan rumah golongan 3 tersebut dipakai saat ini, sama saja melanggar aturan yang berlaku.

"Perda yang berisi pelepasan rumah golongan 3 sudah tidak dapat diberlakukan saat ini karena ada aturan-aturan baru," kata Ira.

Ia mengakui, ada kesalahan pada era Pemerintahan sebelumnya, karena tidak menjalankan Perda tersebut.

Baca: Forum Pemuda Surabaya Demo Tolak Rencana Penurunan Pajak Hiburan Umum, Apa Pertimbangannya?

Sementara saat ini, selang waktu 30 tahun peraturan telah berganti, pemerintahan pun sudah bukan yang dulu.

Kesalahan lain pula yang tidak mencabut aturan tersebut meski sudah ada perubahan aturan.

Setelah melalui perjuangan pelepasan rumah golongan 3 hingga berganti 6 wali kota, akhirnya 30 rumah di Ngagel Kebonsari dilepas.

Baca: So Sweet Banget, Penumpang Ojek Online Ini Cerita Dapat Driver Ganteng, WhatsApp-an Lalu Diajak. . .

Melalui Kepala Dinas Perencanaan Bangunan dan Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, keputusan wali kota melepas rumah Ngagel Kebonsari.

"Keputusan wali kota melepas yang Ngagel Kebonsari, sedangkan tiga lainnya tidak," kata Yayuk, panggilannya.

Baca: Tak Tahu Maraknya Kabar Modus Begal Jadi Pocong, Ini Komentar Wali Kota Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved