Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nyabu, Bos Supermarket Keraton Jombang Diciduk Polisi

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang lumayan fantantis.

Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUTONO
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto (dua dari kanan) memamerkan barang bukti sabu dan peralatan isapnya saat rilis kasus sabu yang melibatkan Kepala Marketing Supermarket ternama di Jombang, Senin (24/7/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polres Jombang meringkus dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba.

Yakni, Eko Wahyudi alias Bonyok (42), Kepala Marketing alias Bos Supermarket Keraton Jombang, dan Prasetyo Budi Santoso alias Agung Riyanto (40), buronan kasus narkoba.

Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Eko Wahyudi yang warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Jogoroto, Jombang, diringkus di Kelurahan Kaliwungu, Jombang Kota pada Kamis (20/7/2017) malam lalu.

Sedangkan Prasetyo Budi alias Agung Riyanto dibekuk di rumahnya, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, Sabtu (22/7/2017).

Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, dari tangan keduanya disita sejumlah barang bukti.

Dari Eko Wahyudi) diamankan barang bukti 1 plastik isi 4 klip sabu berat 3,97 gram, 1 plastik isi 4 klip sabu 1,18 gram, 1 klip isi sabu 0,35 gr dan 1 buah ponsel nokia 3150 Warna hitam.

(Sehari Purel ini Produksi Rp 3 Juta Upal, Uangnya Selalu Disebar di Tempat Keramaian ini)

Tak cukup itu, saat dilakukan penggeledahan di rumah Eko Wahyudi, juga diamankan 1 buah timbangan digital, 1 klip plastik isi sisa sabu berat 0,18 gr, 4 alat scrop plastik putih.

"Sehingga dari EW (Eko Wahyudi) ini total diamankan barang bukti sabu-sabu 5,68 gram," ujarnya, Senin (24/7/2017).

Dari keterangan pelaku kepada polisi, pada 2005 dia pernah dihukum selama satu tahun di Lapas Jombang atas kasus penyalahgunaan narkotika.

(Kadis Perikanan dan Kelautan Jatim Heru Tjahjono Jadi Tersangka, Inilah Kasus yang Membelitnya)

Sementara tersangka Prasetyo Budi Santoso alias Agung Riyanto, menurut Agung, merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sabu sebelumnya. Dia menghilang dua bulan.

"Kami mendapatkan informsi yang bersangkutan berada di rumah. Selanjutnya, petugas menggerebek rumahnya dan menangkapnya," kata Agung Marlianto.

Agung mejelaskan, tersangka menghilang dari rumahnya selama dua bulan. Bermula ketika rekannya, Ahmad Tohir tertangkap pada Mei 2017. Saat itu Tohir kedapatan membawa 7,26 gram sabu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved