Nyabu, Bos Supermarket Keraton Jombang Diciduk Polisi
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang lumayan fantantis.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Dalam penyidikan, muncul nama Budi, satu jaringan dengan Tohir. Tapi saat didatangi rumahnya, Budi sudah menghilang. Sejak itu, lelaki tambun ini masuk dalam DPO.
Namun Sabtu malam (22/7/2017), petugas mendapatkan informasi Budi berada di rumahnya. Polisi pun langsung menggerebek dan menangkap Budi.
(Terjerat Korupsi Rp 2,8 miliar, Jaksa Eksekusi Paksa Bos PT Dok dan Perkapalan Surabaya)
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu 5,82 gram. Dipecah dalam paket hemat berbagai ukuran. Satu plastik klip isi 1,50 gram, lalu terdapat 11 plastik klip isi sabu 1 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 150.000dan sebuah ponsel.
Akibat perbuatannya Eko Wahyudi dan Prasetyo Budi dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman penjara seumur hidup,” kata Agung. (Surya/Sutono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bos-supermarket-keraton-jombang-nyabu_20170724_175450.jpg)