Pasca Pembekuan Izin, Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Beraktivitas Seperti Biasa
Pasca diterbitkannya Surat Pembekuan Izin tiga pasar di Tanjungsari dan Dupak, Surabaya, pedagang beraktivitas seperti biasa.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasca diterbitkannya Surat Pembekuan Izin tiga pasar di Tanjungsari dan Dupak, Surabaya, pedagang beraktivitas seperti biasa.
Aktivitas jual beli masih berlangsung dan tidak terpengaruh dengan penerbitan Surat Pembekuan oleh Dinas Perdagangan (Disperdag).
Mereka beralasan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan kehidupan pedagang.
(Terancam Pembekuan Izin Pasar, Pedagang di Tanjung Sari dan Dupak Merasa Diperlakukan Tak Adil)
"Masih jual beli, lah siapa yang mau menanggung makan kita, menanggung kerugian," kata Ismail, Pengelola Pasar Tanjungsari, Surabaya, Rabu (26/7/2017).
Para pedagang juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan pada mereka terkait Surat Peringatan hingga pembekuan yang mereka terima.
Ismail mengatakan, menaruh curiga pada DPRD atas surat yang dikeluarkan, sebab terkesan dipaksakan pada pedagang.
"Saya curiga saja tindakan legislatif ke eksekutif yang memaksakan untuk mengeluarkan sp1 sp2 sp3 bahkan pembekuan, kenapa kok rasanya dipaksakan," kata Ismail.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya berulang kali menggelar gelar pendapat yang mempertanyakan izin jual tiga pasar.
(Ini Nih 8 Benda Termahal di Dunia yang Bikin Melongo, Jangan Syok Lihat Nomor 6!)
Komisi Bidang Perekonomian tersebut mempertanyakan Izin Operasional Pasar Khusus, namun melakukan penjualan secara grosir.
Hal tersebut dinilai menyalahi aturan jual yang harusnya penjualan secara grosir hanya dilakukan di pasar induk.
Upaya komisi B tersebut berawal dari laporan pengelola pasar Pios Osowilangun yang memegang Izin Pasar Induk dan merasa kalah jual dengan tiga pasar khusus buah tersebut.
Baca: Hearing dengan DPRD Surabaya, Pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya Sampaikan Hal Ini