Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Begini Kronologis Kasus yang Menjerat Dimas Kanjeng Sampai Divonis 18 Tahun Penjara

Perjalanan panjang kasus Dimas Kanjeng yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai klimaks, dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Dimas Kanjeng dibawa keluar petugas dari ruang persidangan di PN Kraksaan, usai divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa (1/8/2017) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng divonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017).

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

(Hanya Divonis 18 Tahun, Perempuan ini Siap Membunuh Dimas Kanjeng)

Kasus yang menjerat Dimas Kanjeng adalah, pembunuhan tragis terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dua pengikutnya di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

(BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara)

Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang 3 Juli 2017, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 jo 55 KUHP. 

(Hukuman Dimas Kanjeng Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding)

(Divonis 18 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Langsung Cueki Pengikutnya)

Inilah Perjalanan Kasus yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi:

1. 22 September 2016 : Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo atas indikasi keterlibatannya dalam pembunuhan pengikut padepokan, Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

2. 28 September 2016 : MUI Jatim meminta aktivitas di Padepokan DimasKanjeng Taat Pribadi ini dihentikan setelah disinyalir ajaran di dalamnya sesat termasuk salawat fulus dan lainnya.

3. 3 Oktober 2016 : Ditreskrimum Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap Abdul Gani. Saat itu, Taat Pribadi dihadirkan dalam padepokan dengan pengawalan ketat dari barracuda.

4. 4 Oktober 2016 : Polisi, Pemerintah dan instansi lain mulai meminta para pengikut Padepokan untuk pulang. Mereka tidak disarankan menetap dan tinggal di padepokan.

5. Awalnya, hasilnya nihil, karena ribuan pengikut masih memilih bertahan. Akhirnya, ada sejumlah pemerintah daerah, seperti Kabupaten Pasuruan, Bali, dan sebagainya yang menjemput pengikut ini pulang. Bahkan, biaya pun ditanggung pemerintah.

6. Dari jumlah ribuan, terbukti hanya tersisa sekitar 500 pengikut yang menolak keras pulang ke kampung halamannya dan memilih bertahan di padepokan dengan sejumlah alasan.

7. Kasus pun berkembang, hingga akhirnya, Taat Pribadi pun terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan, Prayitno Supriyadi warga Jember mengalami kerugian Rp 800 juta. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

8. 3 November 2016 : Sidang kasus dugaan pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Namun, terdakwa bukan Taat Pribadi, melainkan empat orang sewaan Taat Pribadi. Dalam berkas ini, Taat Pribadi duduk sebagai saksi.

9. 9 Februari 2017 : Kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dengan terdakwa Taat Pribadi mulai disidangkan di PN Kraksaan. Namun, sidang ditunda akibat Taat Pribadi tidak didampingi kuasa hukumnya.

10. 16 Februari 2017 : Sidangperdana Taat Pribadi untuk kasus pembunuhan dimulai di PN Kraksaan, Probolinggo. Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 2. Dia terancam hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup

11. 23 Februari 2017, Taat Pribadi juga disidangkan dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan. Taat didakwa pasal 378 dan atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

12. Taat Pribadi dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU , dan sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret mendatang di waktu dan tempat yang sama.

13 . Sidang berjalan setiap minggunya. Namun, proses perjalanan ini tidak berlangsung lancar karena Taat Pribadi sering sakit sehingga proses persidangan ditunda hingga kesehatan Taat Pribadi membaik.

14 . 3 Juli 2017, JPU menuntut Taat Pribadi hukuman seumur hidup.

15. 1 Agustus 2017, Majelis Hakim menyatakan Taat Pribadi bersalah dan divonis hukuman 18 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved