Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini Isi Eksepsi Sidang Lanjutan Kasus Ustaz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ustaz Alfian Tanjung seusai menjalani sidang perdananya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ustaz Alfian Tanjung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang tersebut, tim pengacara dari Alfian Tanjung, yang dipimpin oleh Abdullah Alkatiri membacakan eksepsi secara bergantian.

(Berikut Susunan Pemain Arema Indonesia Lawan Persiga Trenggalek di Stadion Gajayana Malang)

Dari siaran pers yang ditulis oleh tim Penasihat Hukum Alfian Tanjung pada Rabu (23/8/2017), diketahui ada beberapa poin yang menurut mereka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus batal demi hukum.

Beberapa keberatan hukum tersebut ditulis menjadi tujuh poin dalam eksepsinya.

Menurut Abdullah Alkatiri, beberapa poin tersebut intinya terkait tanggapan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

"Keberatannya lebih kepada dakwaan JPU yang tidak jelas," ungkap Abdullah Alkatiri, Rabu (23/8/2017).

(Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian Alfian Tanjung, Penasihat Hukum: Intinya Dakwaan Jaksa Kabur Semua)

Isi eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim adalah sebagai berikut :

1. Keberatan pertama mengenai kewenangan Absolut ceramah Ustaz Alfian Tanjung, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adalah pelanggaran terhadap persoalan diskriminasi ras dan etnis, yang mengaitkan Ahok dan PKI, padahal ceramah tersebut tidak lepas dari momentum Pilgub DKI Jakarta, yang seharusnya diterapkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 dengan Pilkada, karena itu ceramah Ustaz Alfian Tanjung tidak bisa disamakan dengan pelanggaran pidana, sebagaimana pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau pasal 156 KUHP.

2. keberatan kedua dakwaan batal demi hukum, karena Pengadilan Negeri Tanjung Perak menuliskan perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Tanjung Perak, sehingga secara yuridis surat dakwaan tidak cermat dan kabur, dalam menguraikan kewenangan pengadilan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, bagaimana mungkin terdakwa harus diadili di Pengadilan Tanjung Perak, yang sampai saat ini tidak ada maka dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

(Warga Lidah Kulon Keluhkan Banjir Kiriman, Dinas Cipta Karya Tata Ruang Surabaya Sidak Saluran Air)

3 keberatan ketika surat dakwaan tidak dapat diterima dalam dakwaan ke-1, JPU menuliskan bahwa waktu kejadian pelanggaran Ustaz Alfian ceramah tanggal 6 Februari 2017 pukul 05.00 WIB, sedangkan dalam dakwaan kedua dituliskan Ustaz Alfian ceramah tanggal 27 Februari 2017 pukul 05.32 WIB, padahal kedua dakwaan tersebut uraian dakwaan sama, bagaimana mungkin seseorang melakukan suatu peristiwa yang sama dalam 2 waktu yang berbeda, maka surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

4. keberatan keempat dakwaan batal demi hukum, pada persidangan tanggal 16 Agustus 2017, JPU menyatakan bahwa dakwaan ketua dinyatakan sama dengan dakwaan kesatu hanya berbeda pasal yang didakwakan, pada faktanya isi dakwaan berbeda di halaman 11 sampai 12 dan halaman 23 sampai 24 berbeda karena itu dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

(Tak Tinggal Diam Motor dan Mobil Mewahnya Dituding Tak Bayar Pajak, Lihat yang Dilakukan Raffi Ahmad)

5. Keberatan kelima JPU mendakwakan Ustaz Alfian yang terdapat unsur di muka umum, padahal Ustaz Alfian ceramah di masjid, yakni tempat khusus, tempat khusus bagi ibadah orang-orang muslim, masjid tidak dapat dikatakan sebagai tempat umum, sebagaimana halnya terminal bus atau taman kota.

6. Keberatan keenam dakwaan tidak dapat diterima, karena dakwaan JPU hanya mentranskripsi video ceramah Ustaz Alfian Tanjung, padahal itu adalah barang bukti yang seharusnya ditunjukkan pada saat agenda pembuktian, tetapi hal ini justru ditampilkan di awal sidang, setelah kami memeriksa secara teliti isi transkrip tersebut, ditemukan banyak penambahan kata, dan banyak pengurangan kata, sehingga translate dalam dakwaan JPU tidak sesuai dengan ceramah video.

7. keberatan ketujuh dakwaan JPU batal demi hukum, karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, JPU dalam dakwaannya menulis, barang bukti video yang diunduh pada halaman web YouTube, setelah kami mengecek, ternyata tidak ditemukan video yang dimaksud, oleh karena itu dakwaan batal demi hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved