Main ke Sel Temannya, Napi ini Gerayangi Bagian Intim Cowok Muda, Asbak Langsung Melayang dan . . .
Belum diketahui apakah korban penyuka sesama jenis atau tidak. Semuanya masih didalami menyusul insiden yang membuat geger Lapas Pemuda ini.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
Polisi juga belum mengetahui apakah dua napi kasus narkoba ini terlibat hubungan asmara sesama jenis.
"Menurut keterangan sejumlah saksi, keduanya memang kerap berkomunikasi," jelasnya.
Febri Yuwono merupakan napi perkara narkoba yang telah divonis enam tahun penjara. Berdasarkan data, tersangka bebas pada November 2019.
Sementara itu, Arjo Panut juga residivis kasus narkoba yang divonis lima tahun enam bulan, dan akan bebas pada Mei 2021.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Surya/Rahadian Bagus)
Rekomendasi untuk Anda