Aneh, Villa di Kota Batu Tak Pernah Bayar Pajak, Pemilik Harus Setor 'Upeti' ke Paguyuban
Besarnya potensi PAD dari keberadaan villa dan homestay di Kota Batu ternyata belum ada sumbangsihnya untuk peningkatan retribusi pajak ke daerah.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
(Masuk Penjara, Mantan Pembalap ini Produksi Miniatur Motor Trendy, Laris Manis Dijual Lewat Barter)
Pembanyaran pajak ini, menurut mereka untuk menjamin keamanan bagi pemilik villa.
Mulai keamanan razia, hingga keamanan dari berbagai macam tarikan yang lainnya. Semua pemilik villa sudah dijamin aman.
Sementara itu, pihak Pemkot Batu saat dikonfirmasi terkait retribusi pajak untuk villa maupun homestay mengaku tidak ada. Meskipun ada perda yang mengaturnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Zadim Efisiensi mengatakan kalau nanti akan ada perbaruan perda pajak, terutama untuk villa dan homestay.
"Perda yang saat ini memang berlaku untuk hotel, restoran, tempat hiburan. Ya nanti diperbarui, saya lupa persis nomor perdanya. Yang jelas sudah lama tahun 2010," kata Zadim.
(Turun dari Bus, Bocah 4 Tahun ini di tinggal Begitu Saja Oleh Ortunya, Baru Sadar Usai 7 Jam)
Iapun mengakui jika di Songgoriti potensi pajaknya sangat besar. Dikatakannya, Perda Pajak itu nanti akan diperbarui dan disesuaikan dengan villa dan homestay.
Sehingga pemilik villa dan homestay tidak sampai terlalu terbebani dengan tarikan pajak.
Zadim mengungkapkan, penghasilan pajak terbesar memang dari hotel, restoran, dan tempat hiburan.
"Dari pajak memang bisa menambah PAD. Ya nanti dirubah sesuai kriteria. Sementara memang mereka membayar pajak ke paguyuban," imbuh dia.
Dalam perda yang baru nanti, akan ada keringanan untuk pemilik villa atau homestay baru.
Alasannya, memberikan ruang untuk usaha baru. Sementara itu, hingga bulan Agustus, prosentase pendapatan PAD dari pajak sudah mencapai sekitar 60 persen.
Target nanti akhir November sudah mencapai 80 persen. (Surya/Sany Eka Putri)