Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dipimpin Pria Cacat Berat, Pasukan Begal Truk ini Ikat, Hajar dan Beginiin Sopir di Tempat Terpencil

Pasukan komplotan begal truk ini terbilang sadis. Mereka menghajar korbannya dalam kondisi diikat, lalu membuangnya di tempat mengerikan, hingga ...

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SANY EKA PUTRI
Wakapolres Batu Kompol Nurmala didampingi Kasatreskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain menunjukkan lima orang komplotan spesialis begal truk yang sering beraksi wilayah Batu, Jumat (27/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Lima pelaku begal truk tertunduk malu ketika keluar dari sel tahanan menuju ruang press rilis di Polres Batu, Jumat (27/10/2017) siang.

Mereka adalah AJ (38), AS (28), AU (37), MR (35), dan IM (21).

Kelimanya berjalan dengan tertatih-tatih karena semua kaki kelima pelaku pembegalan itu terkena timah panas saat berusaha kabur ketika akan melakukan olah TKP.

Waka Polres Batu, Kompol Nurmala mengatakan kelima tersangka ini merupakan pelaku spesialis pembegalan truk.

Menariknya, yang memimpin komplotan pasukan begal spesialis truk ini beraksi adalah MR, pria yang sekujur tubuhnya cacat hingga kedua tangannya. 

Terungkap, Komplotan Anjal Inilah Otak Pembunuhan Sadis di Sidoarjo, Sudah Mati Disiram Air Panas

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 06.30 WIB di depan makam Desa Ngroto jalan Brigjen Abd Manan Wijaya, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Mereka melihat korbannya si sopir truk sedang santai, dan langsung dengan terang-terangan melancarkan aksinya.

Kelima pelaku lantas mendatangi sopir truk dan tanpa babibu langsung menganiaya. Sejurus kemudian, korban lalu diikat tubuhnya. Matanya juga ditutup.

"Setelah itu, korban di bawa ke daerah perbatasan Cangar-Batu dan dibuang di wilayah sepi (terpencil) tersebut," ujarnya.

Gara-gara SMS Ayo Keluar Lagi Yank, Picu Pembunuhan Sadis Sidoarjo yang Mayatnya Dikubur dan Dicor

Setelah ditemukan warga, sopir yang menjadi korban lantas melaporkan pembegalan yang dialami ke polisi.

Menurut Nurmala, mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan berusaha mencari pelaku dan menangkapnya.

Empat hari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone, 2 buah senjata tajam, 1 buah linggis, dan 2 buah pisau.

Lalu 1 unit truk Mitsubhisi Ragasa warna merah dengan nopol  S 8127 UP bermuatan batu alam, 3 utas rafia, 2 utas lakban, dan satu baju.

Karena Hal Sangat Sepele, Pria ini Bacok Temannya yang Sedang Tidur Hingga Sekarat

Tiga Hal Aneh Terjadi Sebelum TKI Asal Madiun Kecelakaan Maut di Malaysia, Nomor 1 Bikin Sesak Nafas

Namun, saat olah TKP, kelima tersangka ini berusaha kabur.

Karena berusaha kabur itulah, anggota polisi memberi tembakan peringatan ke udara.

Namun mereka tetap tidak menghiraukan, hingga akhirnya kelimanya dilumpuhkan dengan timah panas.

"Para pelaku dilumpuhkan di bagian kakinya," tegasnya.

Kata Nurmala, dalam melakukan aksinya, pembegalan sebenarnya dilakukan berenam. Namun satu pelaku berhasil melarikan diri dan masih menjadi DPO.

"Inisialnya HR, 36 tahun. Dia berasal dari Situbondo," imbuhnya.

Bunuh Driver Taksi Online, Pemuda ini Dituntut 20 Tahun, Reaksi Ibu Kandungnya Tak Terduga

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain menambahkan, kelima pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama.

Di antara mereka juga ada yang pernah satu sel, sehingga mereka merencanakan tindak kejahatan ini sejak berada di dalam penjara.

Daky lantas menjelaskan peran masing-masing pelaku.

Tersangka MR ialah dalang dari kasus ini. Dia warga Probolinggo yang juga memiliki cacat tubuh dibagian kedua tangannya.

Meski tubuhnya cacat, MR-lah yang mengendarai mobil Avanza yang dipergunakan membawa sopir truk yang jadi korbannya.

"Ya tersangka MR ini meskipun cacat ia bisa mengendarai mobil. Dia dalang utama dari kasus ini," bebernya.

Pembunuhan Sadis di Sidoarjo Mulai Terkuak, Korban Diceburkan Sumur, Dicor Lalu . . .

Sementara tersangka AJ, kata Daky berperan mengamankan lokasi pembegalan. Lalu tersangka AS dan AU berperan mengurusi korban dengan menodongkan celurit dan menganiaya korban.

Tersangka IM berperan mengendarai truk yang dicuri bersama tersangka HR yang sampai saat ini jadi DPO.

Akibat pembegalan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Daky. (Surya/Sany Eka Putri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved