Rajin Curi Uang Perusahaan Hingga Miliaran, Sekretaris Cantik dan Keluarganya 'Dimiskinkan' si Bos
Sepandai tupai melompat jatuh juga. Nasib ini menimpa mantan sekretaris cantik yang terancam 'dimiskinkan' karena gemar mencuri uang perusahaan.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Sekretaris dan Bendahara PT Kedungsari Multipack (KM), Jeanny Tirajo yang diduga mencuri dan menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 8 miliar digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/10/2017).
Akibat gugatan yang dilayangkan Direktur PT KM, Dian Eko Rahardjo, Jeanny dan keluargaya terancam 'dimiskinkan'.
Pasalnya yang digugat adalah Jeanny, Andrew Komal (suami) dan Lussy Tirajo (ibu Jeanny).
Andrew Komal dan Lussy Tirajo dianggap ikut terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan uang PT KM. Keduanya ditengarai berperan sebagai penerima hasil kejahatan yang dilakukan Jeanny.
"Karena itu mereka juga kami jadikan tergugat dan laporkan pidana ke Polda Jatim dengan laporan turut serta melakukan kejahatan," ujar Onny Farid Priambada SH, kuasa hukum Dian Eko Rahardjo pada sejumlah awak media.
Kasus Pencabulan Masih Marak Terjadi di Pulau ini, Tempat Suci Juga Ikut Dinodai
Sesuai gugatan yang diajukan sita jaminan ke PN Surabaya adalah rumah tinggal Jeanny di Bratang Binangun VI, apartemen Edu City Pakuwon City, milik Jeany, rumah tinggal Andrew Komal (suami Jeanny) di Palem Indah 8 Kavling serta rekening bank milik ketiga orang itu. Gugatan yang diajukan itu sebagai jaminan kerugian yang dialami perusahaan.
"Saya juga sudah melaporkan perbuatan mereka ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor Nomor : LPB/1111/IX/2017/UM/Jatim, tanggal 9 September 2017," ujar Dian Eko Rahardjo usai sidang gugatan perdata di PN Surabaya, Selasa (7/11).
Sementara itu, Onny Farid Priambada SH, kuasa hukum Dian Eko Rahardjo, mengungkapkan dugaan pencurian dan penggelapan uang perusahaan dilakukan Jeanny secara periodik, mulai 2012 hingga 2017.
"Modusnya menambahkan angka nominal pada Bilyet Giro (BG) tagihan yang sudah ditandatangani penggugat," ujar Onny sembari menunjukkan beberapa bukti.
Meninggal Selasa Kliwon, Makam Orang ini Dijaga Ketat Polisi dan Warga 7 Malam, Demi Jimat dan . . .
Inilah 5 Pernikahan Anak Presiden Indonesia yang Paling Heboh, Sayang Nomor 4 Tak Langgeng
Perbuatan Jeanny terbongkar saat dirinya mencairkan cek PT Kedungsari Multipack ke MyBank.
Saat itu Jeanny mengajukan cek pembayaran vendor ke penggugat sebesar Rp 40 juta, tapi saat dicairkan Jeanny menambah angka nominal di cek itu menjadi Rp 140 juta.
"Karena pencairannya besar, maka pihak bank menghubungi klien kami, lalu klien klarifikasi ke Jeanny masalah itu dan ia mengakui kalau sudah dua tahun melakukan hal seperti itu," ungkap Onny.
Dari kejadian yang ada, penggugat akhirnya mengaudit dengan cara menghitung jumlah tagihan dan uang yang dikeluarkan perusahaan.
"Saat diminta laporan keuangan, Jeanny berbelit-belit hingga akhirnya klien kami mengaudit dan hasilnya, Jeanny telah mencuri dan menggelapkan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 8 miliar," katanya.
Seenaknya di Perempatan Jalan, Pasutri ini Jadi Santapan Empuk Panther
Setelah audit berlangsung, Jeanny menyangkal nilai uang yang dibawa tidak sampai Rp 8 miliar tapi mengaku mengambil Rp 2,4 miliar.
"Dia (Jeanny) pernah mentransfer ke rekening perusahaan sebesar Rp 200 juta dengan dalih pembayaran utang," sambungnya.
Namun siasat untuk lepas dari pidana dengan membayar Rp 200 juta itu akhirnya tercium oleh penggugat. Uang itu dan pernyataan yang dibuat Jeanny digunakan sebagai bukti laporan ke Polda Jatim.
"Justru itu yang kami buat laporan ke polisi, dan sekarang masih dalam tahap penyidikan," terang Onny.
Kampanye Fardu Ain Pilih Khofifah Berbuntut, Forum Kiai Kampung Protes Keras KH Asep Chalim
Dari pantauan di PN Surabaya, persidangan gugatan perdata Nomor 799/Pdt.G/2017/PN.Surabaya yang diajukan Direktur PT KM sedang berlangsung dengan agenda mediasi yang dipimpin Hakim Maxi Sigerlaki.
Namun persidangan mediasi itu tertunda karena hakim Maxi Sigarlaki sedang sidang perkara lain. (Surya/Anas Miftakhudin)