Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di DPRD Jatim

Kabil Mubarok Didakwa Jadi Ketua Tim Negoisator Komisi B DPRD Jatim, Bagaimana Nasib Anggotanya?

Tim negosiator sendiri bertujuan untuk mengoordinasikan evaluasi triwulanan dengan SKPD terkait.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok hari ini jalani sidang perdana kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, Jumat (17/11/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK, anggota DPRD Jatim non aktif, Kabil Mubarok didakwa menjadi ketua tim negosiator.

Tim negosiator sendiri bertujuan untuk mengoordinasikan evaluasi triwulanan dengan SKPD terkait.

Dalam tim itu Kabil selain menjadi ketua tim negoisator, dia juga sebagai orang yang lakukan negoisasi ke dinas-dinas untuk setorannya.

Jalani Sidang Perdana, Mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Kabil Mubarok Terkena Dakwaan . . . )

Sedangkan ada beberapa nama anggota yang menjadi tim Negosiator tersebut.

Tim negosiator yang diketuai oleh Kabil Mubarok itu, menurut dakwaan beranggotakan Pranaya Yudha, Atika Banowati, dan Agus Maimun.

Mengenai anggota tim negosiator tersebut, pihak Jaksa KPK masih memerlukan keterangan mereka.

Sidang Lanjutan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Empat Saksi Sebutkan Nama Kabil Mubarok, Ada Apa? )

Namun, untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, pihaknya masih memerlukan konfirmasi alat bukti yang kuat.

"Masih saksi karena kita masih memerlukan konfirmasi alat bukti kalau meningkatkan statusnya jadi tersangka, karena belum terkonfirmasi alat buktinya," jelas Jaksa Penuntut KPK, Iskandar Marwanto, Jumat (17/11/2017).

Kabil Mubarok jalani sidang perdana kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, Jumat (17/11/2017).

Kasus Setoran Dana Triwulanan ke Komisi B DPRD Jatim, KPK: Saksi Mendukung Dakwaan Jaksa )

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/11/2017).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved