Dituntut 3 Tahun Karena Pungli, Mantan Dirut Pelindo III Dibebaskan Hakim, Begini Dalihnya
Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Suryanto dan istrinya Mieke yang semula dijerat kasus pungli dwelling time, dibebaskan hakim. Padahal ...
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Usai sidanga, Djarwo Suryanto mengaku lega dengan putusan bebas itu.
"Dari awal saya dan istri saya tidak pernah terlibat dan sekarang sudah terbukti kalau saya dan istri tidak terlibat," ujar Djarwo pada sejumlah awak media usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
KPK OTT Kemenhub, Pejabat ini Langsung Buang Kartu ATM Suap ke Sungai, Pengakuannya Aneh
Sudiman Sidabuke SH, salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa justru menyesalkan putusan hakim Maxi Sigerlaki yang memutus perkara terdakwa Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik dengan dinyatakan onslagh.
"Semestinya kalau dakwaan pertama dibebaskan, maka dakwaan ke dua juga ikut dibebaskan. Ini yang membuat kami bingung dengan pertimbangan majelis hakim," kata Sudiman usai sidang.
Sudiman mengaku belum tahu tindakan lanjutan klienya. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Karena secara hukum, bahasa onslagh itu tidak baik, karena dinyatakan terbukti tapi bukan pidana. Untuk itu kami akan tanyakan dulu ke klien apakah putusan itu akan dikasasi atau tidak," sambungnya.
Dituduh Tipu 3.600 Pedagang di Pasar Turi, Heny J Gunawan Duduk di Kursi Pesakitan
Seperti diketahui, kasus pungli Dwelling Time di Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu.
Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto nyokot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III.
Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya ternyata juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.
Marsekal Hadi Tjahjanto, Arek Malang Calon Panglima TNI Pengganti Gatot Nurmanto, Inilah Profilnya
Sebelumnya, Djarwo dituntut Kejari Tanjung Perak dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Mieke Yolanda dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan Djarwo dan Mieke Yolanda dianggap tidak mendukung progam pemerintah dalam percepatan dweling time.
Tuntutan Djarwo lebih tinggi dari tuntutan para terdakwa lainnya, yakni Firdiat Firman (Manager Logistik PT Pelindo III) dan Augusto Hutapea (Dirut PT Akara Multi Karya) yang dituntut 2 tahun penjara. (Surya/Anas Miftakhudin)