Dituntut 3 Tahun Karena Pungli, Mantan Dirut Pelindo III Dibebaskan Hakim, Begini Dalihnya
Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Suryanto dan istrinya Mieke yang semula dijerat kasus pungli dwelling time, dibebaskan hakim. Padahal ...
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Suryanto dan Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik (istri Djarwo) yang semula dijerat Pungutan Liar (Pungli) Dwelling Time, dibebaskan oleh hakim PN Surabaya, Senin (4/12/2017).
Amar putusan bebas itu dibacakan di ruang sidang Cakra, oleh ketua majelis hakim, Maxi Sigerlaki SH.
Dalam amar putusan setebal 205 halaman itu, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang didakwakan oleg Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan.
Menurut hakim, Djarwo Suryanto sebagai terdakwa I harus dibebaskan dari dakwaan itu. Hal itu dikarenakan, majelis hakim tidak menemukan peranan terdakwa Djarwo sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Alasan bebas itu dikarenakan terdakwa Djarwo dianggap bukan sebagai pengambil keputusan saat terdakwa Firdiat Firman (berkas terpisah) mengajukan kerja sama sewa lahan di blok B, PT TPS untuk kepentingan bongkar muat PT Akara Multi Karya (AKM).
"Terdakwa Djarwo hanya pemberi pendapat dan saat itu menyarankan agar Firdiat Firman untuk menghubungi PT TPS yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo III. Pemberi saran bukanlah pengambil keputusan," tutur hakim Maxi saat membacakan amar putusan.
Kejari Surabaya Tahan Guru Besar Ubaya, Inilah Kasus yang Menjeratnya
Dalam amar putusan hakim, terdakwa Djarwo juga dianggap seserorang yang tidak dapat dipersalahkan dalam kasus ini.
Terdakwa tidak ikut saat pembuatan perjanjian dan penentuan tarif harga bongkar muat antara Firdiat Firman dan Augusto Hutapea, Direktur PT AKM serta tidak pernah berkomunikasi dengan para pihak yang membuat keputusan.
"Terdakwa Djarwo Suryanto harusbdibebaskan dari dakwaan jaksa," tandas hakim.
Sementara itu, istri Djarwo, Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik juga dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.
Jadi Saksi Kasus yang Menjerat Henry J Gunawan, Penyidik ini Ngaku Dilobi dan Diming-imingi . . .
Meski hakim menemukan fakta, jika terdakwa Mieke pernah menggunakan ATM yang diberikan oleh Firdiat Firman untuk kepentingan pribadinya. Namun hakim Maxi Sigarlaki, menyatakan perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana atau onslagh.
"Terdakwa Mieke Yolanda Fransiska juga dilepaskan dari dakwaan jaksa," terang hakim Maxi Sigarlaki sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya pembacaan putusan.
Atas putusan hakim, JPU Didik Yudha SH dari Kejari Tanjung Perak, langsung menyatakan sikap upaya hukum. "Kami kasasi majelis hakim," tandas JPU Didik Yudha.
Kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Usai sidanga, Djarwo Suryanto mengaku lega dengan putusan bebas itu.
"Dari awal saya dan istri saya tidak pernah terlibat dan sekarang sudah terbukti kalau saya dan istri tidak terlibat," ujar Djarwo pada sejumlah awak media usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
KPK OTT Kemenhub, Pejabat ini Langsung Buang Kartu ATM Suap ke Sungai, Pengakuannya Aneh
Sudiman Sidabuke SH, salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa justru menyesalkan putusan hakim Maxi Sigerlaki yang memutus perkara terdakwa Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik dengan dinyatakan onslagh.
"Semestinya kalau dakwaan pertama dibebaskan, maka dakwaan ke dua juga ikut dibebaskan. Ini yang membuat kami bingung dengan pertimbangan majelis hakim," kata Sudiman usai sidang.
Sudiman mengaku belum tahu tindakan lanjutan klienya. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Karena secara hukum, bahasa onslagh itu tidak baik, karena dinyatakan terbukti tapi bukan pidana. Untuk itu kami akan tanyakan dulu ke klien apakah putusan itu akan dikasasi atau tidak," sambungnya.
Dituduh Tipu 3.600 Pedagang di Pasar Turi, Heny J Gunawan Duduk di Kursi Pesakitan
Seperti diketahui, kasus pungli Dwelling Time di Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu.
Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto nyokot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III.
Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya ternyata juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.
Marsekal Hadi Tjahjanto, Arek Malang Calon Panglima TNI Pengganti Gatot Nurmanto, Inilah Profilnya
Sebelumnya, Djarwo dituntut Kejari Tanjung Perak dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Mieke Yolanda dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan Djarwo dan Mieke Yolanda dianggap tidak mendukung progam pemerintah dalam percepatan dweling time.
Tuntutan Djarwo lebih tinggi dari tuntutan para terdakwa lainnya, yakni Firdiat Firman (Manager Logistik PT Pelindo III) dan Augusto Hutapea (Dirut PT Akara Multi Karya) yang dituntut 2 tahun penjara. (Surya/Anas Miftakhudin)