Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terungkap, 150 Wanita di Surabaya Jadi Istri Bule, Tapi Bingung Harta Warisan, Padahal

Jika setahun properti peninggalan tak dijual akan menjadi milik negara. Hasilnya akan dihibahkan ke anak hasil perca dan ...

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
SURYA/NURAINI FAIQ
Ketua Pengadian Agama saat berdiskusi dengan para istri ekspatriat di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya, Senin (4/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan istri ekspatriat atau warga asing di Surabaya berkumpul di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Senin (4/12/2017).

Mereka dikumpulkan untuk mendapat pencerahan terkait hak atas asuh anak dan harta warisan alias gono-gini. 

Paslanya, selama ini para pelaku perkawinan campuran (Perca) itu ternyata belum semuanya memahami hak mereka saat harus ditinggal suami. Apalagi kecenderungan istri ekspatriat meninggalkan warisan berharga. 

Namun, suami mereka yang ekspatriat itu tak berhak memiliki apa pun harta yang dibelinya di Indonesia. Saudara bule tak berhak atas warisan apa pun. Semua milik WNI. 

BJ & K, Komunitas Biro Jodoh Lokal dengan 12.500 Anggota, Diserbu TKI Tajir yang Pernah Patah Hati

Bahkan jika dalam waktu setahun properti peninggalan bisa rumah atau tanah dalam waktu setahun tak dijual akan menjadi milik negara. Hasilnya akan dihibahkan ke anak hasil perca.

"Makanya kami undang dan sosialisasikan tata aturan yang berlaku bagi pelaku perkawinan campuran," kata Kepala Dispenduk Capil Surabaya, Suharto Wardoyo.

Disebutkan, sepeninggalan suami atau saat terpaksa cerai, masalah akan muncul. Sebab hampir semua ekspatriat minimal saat meninggalkan istri perempuan Surabaya punya rumah.

Jika yang meninggal suami atau bule semua warisan termasuk harta gono gini semua menjadi hak istri. Namun khusus barang tak bergerak seperti rumah dan tanah, harus dijual. 

Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Madura Ditangkap, Astaga Ada Cewek Jadi Eksekutornya

Hasilnya akan diserahkan ke anak atau keuarga istri. Selanjutnya ini yang disebut dihibahkan. "Intinya WNA tak boleh memiliki dan menguasai properti di Tanah air," terang Suharto. 

Namun belum semuanya para istri ekspatriat itu memahami mekanisme itu. Pembagian harta warisan dan hak atas asuh anak akan membayangi keluarga WNI jika tak segera diurus. 

Saat ini ada sekitar 150 perempuan di Surabaya yang menikah dengan bule. Mereka ada yang bertemu di luar negeri saat bekerja. Ada pula yang bertemu di Surabaya

Namun begitu memutuskan menikah dengan bule, konsekuensinya harus mengantarkan suami jadi WNI, termasuk mengurus anak segera memutuskan kewarganegaraan. 

Usai Jemput Anaknya Sekolah, Wulan Tak Percaya Lihat Suami Lakukan Hal Langka di Kamar

Persoalan muncul saat keduanya tak lagi hidup bersama atau cerai. Bisa jadi cerai karena meninggal atau pisah. Atau bahkan pisah cerai karena faktor lain.

"Sebenarmya kami ingin semua angggota Perkumpukan perkawinan Campuran ini bisa memahami serius apa yang menjadi haknya. Terutama hak atas properti," kata Nova, pemgurus Perca Surabaya

Tidak seperti perkawinan sesama WNI, menikah dengan bule agak ribet. Ada perjanjian pra nikah dan pasca menikah. Isi perjanjian itu berisi seputar pengaturan dan mekanisme goni gini.

"Kalau tidak diberi tahu akan makin bingung para istri perca ini. Dengan begini kami jadi paham sepenuhnya," kata Novi yang membawa puluhan teman Perca.

Marsekal Hadi Tjahjanto, Arek Malang Calon Panglima TNI Pengganti Gatot Nurmanto, Inilah Profilnya

Dalam sosialiasi itu, para istri ekspatriat memimpikan layanan di Dispendukcapil lebih cepat dari yang selama ini berjalan. Terutama saat mengurus dokumen kependudukan WNI.

Selain Dispendukcapil, sosialisasi percepatan layanan itu juga mengundang Ketua Pengadilan Surabaya Suhadak dan anggota PN Surabaya.

Surat Wasiat

Untuk menghindari persoalan saat mengurus harga warisan, pada istri ekspatriat diminta memuat surat warisan. Meski para istri itu sudah ada perjanjian pasca Nikah.

Bahkan sebelum nikah pun, para istri itu juga membuat surat perjanjian nikah. "Sebaiknya buatlah surat wasiat di hadapan notaris agar lebih aman," saran Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Suhadak. 

Gunung Agung Mau Meletus, Inilah 5 Fenomena Alam Aneh yang Terjadi, Nomor 4 Unik

Tata cara pernikahan bule dengan WNI tak bisa dilangsungkan di Indonesia jika keduanya beda agama. Pasca nikah itu harus melapor ke Dispenduk Capil dan membuat surat perjanjian. 

Masalah akan kembali muncul saat Mereka harus mengurus harta waris. Jika tidak diperkuat dengan surat perjanjian dan surat warisan akan sulit.

Dalam perjanjian pascamenikah itu akan disinggung soal urusan gono gini jika keduanya pisah atau salah satu meninggal. "Surat wasiat silakan disiapkan," kata Suhadak. 

Mendengar penjelasan itu, para pelaku perkawinan campuran sangat antusias. Mereka senang bisa menambah wawasan. 

"Kami tidak sangat butuh informasi semacam ini. Kami jadi paham akan peraturan yang berlaku di pemerintahan kita," kata Nova, istri ekspatriat. (Surya/Nuraini Faiq) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved