Dugaan Jual Beli Ginjal Makin Meruncing, RSSA Bantah Tuduhan Ita dan Siap Bongkar Semua Bukti
Kasus dugaan jual beli organ ginjal milik Ita Diana semakin meruncing dan rumit. Bahkan sampai ...
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
“Pertemuan sudah berlangsung. Yang kita tanyakan adalah terkait prosedur apakah sudah prosedural sesuai permenkes 38 Tahun 2016. Jawaban dari pihak RSSA masih akan dilakukan legal audit untuk didalami,” ulangnya lagi.
Sehari sebelumnya, Rabu (27/12/2017), Yassiro dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Aisyiyah Kota Malang menduga kuat adanya keterlibatan oknum dokter yang berperan besar dalam transaksi tranplantasi ginjal milik Ita ke penerima ginjal Erwin Susilo.
Yassiro meyakini kalau para dokter yang terlibat dalam proses tranplantasi itu mengetahui adanya jual beli organ.
“Klien saya yang awam akan hukum ini dimanfaatkan oknum dokter yang tidak bertanggungjawab. Dalam proses transplantasi tidak dijelaskan resiko kesehatan. Kedua dia tidak dijelaskan apa saja haknya ketika proses transplantasi selesai,” paparnya, Rabu (27/12/2017)
Dugaan itu semakin kuat karena Yassiro mendapati beberapa kejanggalan pada kliennya. Kejanggalan itu di antaranya tidak didaftarkannya Ita ke komite nasional tranplantasi.
Kemudian tidak ada persetujuan dari keluarga dan tidak adanya surat pernyataan nota riil kalau transplantasi tersebut dilakukan secara sukarela tanpa ada permintaan imbalan apapun. (Surya/Benni Indo)