55 Kepala SDN Dilaporkan Polisi Gara-gara Rapor Elektronik, DPRD Langsung Gelar Sidak, Ada Apa?
Kasus dilaporkannya puluhan kepala SDN ke polisi akhirnya berbuntut dan mengarah ke politis, hingga ...
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 55 Kepala SD Negeri di Kota Madiun diperiksa Unit Reskrim Polres Madiun Kota. Pemeriksaan itu didasari aduan dari rekanan yakni PT. Sky Tech Asia (PT. STA) kepada polisi, yang merasa dirugikan.
"Jadi kami menerima pengaduan dari pelapor (rekanan) dari Jogja. Dimana yang dilaporkan 55 SD di Kota Madiun terkait pengadaan aplikasi elektronik rapor (e-rapor)," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018) kemarin siang.
Dikatakan Logos, dari keterangan pelapor, sebanyak 56 sekolah dasar negeri di Kota Madiun telah mengajukan permohonan pemesanan pengadaan software atau aplikasi elektronik rapor (e-rapor, namun tidak membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
Dari 56 sekolah yang mengajukan permohonan atau memesan, hanya satu sekolah yang membayar, yakni SDN 1 Manguharjo. Sementara, 55 sekolah yang lain tidak mau membayar. Padahal pihak rekanan sudah selesai memasang software tersebut sejak Desember 2017 lalu.
Logos mengatakan, berdasarkan aduan dari pihak rekanan, masih-masing sekolah memiliki tanggungan untuk membayar software yang dipesan Rp 35 juta.
"55 sekolah ini melakukan pengajuan permohonan pemesanan pengadaan software. Laporan kepada kami, sekolah ini belum membayar kepada rekanan," katanya.
Ditanya alasan kenapa sekolah tidak mau membayar, Logos mengaku masih melakukan penyelidikan. Pihaknya saat ini masih melakukan klarifikasi kepasa pihak yang terkait.
"Saat ini kami masig melakukan penyelidikan. Kami masih melakukan klarifikasi alasan mereka tidak melakukan pembayaran. Hasil penyelidikan dan klatifikasi nanti akan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujarnya.
Kepala SD Madiun Lor 5, Joko Susilo menolak diwawancara saat akan dikonfirmasi terkait aduan dari pihak rekanan kepada polisi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Ilyus enggan banyak berkomentar. Ia menyerahkan masalah itu kepada pihak kepolisian.
"Ya, kami minta kepada semua kepala sekolah yang dipanggil, menjawab apa adanya. Kalau nggak ditanya nggak usah jawab, perintah saya itu saja," katanya.
Dia menuturkan, seharusnya sekolah membelanjakan barang melalui E-katalog. Ia juga sudah menyampaikan hal itu kepada seluruh kepala sekolah.
"Mereka mestinya mengikuti pembelanjaan barang sesuai aturan. Misalnya, E-katalog atau beli langsung, tapi ikuti aturan. Ya itu saja," tegasnya. (Surya/Rahadian Bagus)