Fakta-fakta Kasus Wali Murid Aniaya Kepala Sekolah di Lolak, Semua Berawal dari Alat Tes Kehamilan
"Mungkin kalau tidak dilerai guru lainnya saya sudah mati," kata korban yang juga Kepala SMPN 4 Labuan Uki, Kecamatan Lolak, Astri Tampi.
Saat dijumpai di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Astri mengaku tidak habis pikir dengan kelakuan pelaku.
Hingga sekarang, dirinya masih bertanya-tanya mengapa DP bisa segalak itu.
"Sebuah hal kecil, saya pun tidak salah karena hanya menjalankan fungsi didikan, tapi saya sepertinya mau dibunuh," kata dia.
Sang Pacar Disebut Ndeso dan Gendut Seperti Bakso Beranak, Perempuan Cantik Ini Beri Balasan Menohok
4. Korban harus jalani operasi hidung
Akibat tindak penganiayaan yang dilakukan DP, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Mulai dari tangan, hidung patah, lebam di kepala terkena kaca, dan mengeluh sakit di bagian punggung.
Astri menjalani CT Scan di rumah sakit pada Rabu (14/2/2018) pagi untuk memastikan tidak ada gumpalan darah di kepala korban.
Kepalanya terus berdenyut-denyut, sementara hidungnya terasa perih.
5 Artis Ini Menikah Setelah Sempat Dikabarkan Kepergok Selingkuh di Hotel, No 1 Nyaris Diamuk Massa!
"Mungkin hidung saya patah," kata dia.
"Hidungnya patah, kemungkinan besar ia jalani operasi hidung," kata Joni Sengkey.
Menurut Joni, luka pada bagian hidung tersebut akibat terkena pukulan kaca.
Selain hidung, istrinya juga terluka parah pada bagian lengan.
"Kedua lengannya tertembus kaca, terdapat lubang cukup besar pada salah satu bagian. Namun sudah dioperasi," ujar dia.
Terungkap, Ini Alasan VJ Daniel Mananta Sembunyikan Identitas Sang Istri Viola Maria 2 Tahun Lamanya
Bagian sekitar leher Astri juga membiru akibat terkena bagian kaki meja kaca.
Hantaman kaca juga mengenai kepala Astri.
"Ia sering pusing serta pingsan," kata Joni.
Seorang dokter yang menangani Astri di IGD ruang bedah RS Kandouw belum mau bicara soal luka Astri.
"Saya mau lihat hasil CT Scan dulu sebelum putuskan tindakan selanjutnya," kata dia.
Teman Millendaru Aby Respati Putuskan Hijrah Jadi Lelaki Tulen, Begini Perubahan Penampilannya
5. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Kapolsek Lolak AKP Suharno berkata untuk tersangka masih dalam rangkaian pemeriksaan dan tidak bisa diwawancarai oleh para awak media.
Sambil menunggu hasil visum dokter apakah mengakibatkan cacat atau tidak kepada korban.
Tersangka bisa dijerat dengan Undang-undang 351 ayat 1, ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditangkap. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan terancam penjara maksimal lima tahun," jelas AKP Suharno.
Kelakuan Maia Estianty di Hotel 11 Tahun Lalu Dikuak Pria Ini, Netizen Ramai Sebut Nama Mulan Kwok
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di TribunStyle.com dengan judul 5 Fakta Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah di Lolak, Anak Pelaku Sempat Ketahuan Simpan Video Porno!.