Culik Gadis Cilik Selama 12 Jam, dan Memperkosanya di Hutan, Pelaku Ngaku Sering Datangi Lokalisasi
Pelaku penculikan dan perkosaan gadis cilik berikan pengakuan mengejutkan. Pelaku sempat datangi lokalisasi
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Kasus penculikan itu terjadi Minggu (25/2/2018) siang.
Saat itu, kedua korban sedang bermain di depan rumah tepi jalan raya. Pelaku mendatangi kedua korban yang sedang bermain di pinggir jalan.
Baca: Silaturahmi ke Ketua MWC Menganti Gresik, Kiai: Kami Mewakili Warga Dukung Bu Khofifah
Baca: Persela Tak Hanya Uji Coba 2 Pemain Asingnya, Pemain Asal PSGC Ciamis Ini Juga Sedang Diseleksi
Pelaku mengendarai Yamaha Vixion warna putih Nopol AG 5777 IX. Kemudian pelaku mengajak kedua korban naik sepeda motor. Pelaku mengiming-imingi kedua korban akan dibelikan jajan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kebiri. Selain ancaman hukuman kurungan penjara, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota juga menjerat pelaku dengan pasal kebiri.
Ancaman hukuman tambahan kebiri kimia itu tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: 5 Tugas Khusus dari Presiden Jokowi untuk Mensos RI Idrus Marham Soal Bantuan Sosial
(Surya/ Samsul Hadi)