Ingin Mobil Brio Baru, Ibu Muda ini Ikut Arisan Mobil di Facebook, Usai Setor Rp 50 Juta Tak Tahunya
Kasus penipuan lewat Facebook dengan model arisan mobil kembali terjadi. Modusnya makin licin.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kasus penipuan lewat media sosial Facebook kembali terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kali ini menimpa Wahyu Ria Notiansari (23), ibu rumah tangga asal Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Ria tertipu arisan mobil yang diiklankan lewat media sosial Facebook. Akibatnya, ibu muda ini merugi hingga Rp 50 juta.
Sekarang, kasus penipuan arisan mobil lewat Facebook itu ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Korban baru melapor Rabu kemarin," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Syamsul A, Kamis (1/3/2018).
Gara-gara Pacaran dengan Dua Cowok, Siswi SMA ini Hamil 5 Bulan, si Cowok Ingkar Lalu . . .
Kasus penipuan itu bermula ketika Ria melihat postingan iklan arisan mobil di Facebook awal November 2017 lalu.
Postingan iklan di Facebook itu menawarkan arisan mobil Honda Brio.
Dalam postingan itu menyebutkan, peserta arisan cukup membayar uang Rp 50 juta untuk mendapatkan Honda Brio.
Korban tergiur dengan postingan iklan arisan mobil di Facebook itu.
Sebab, dengan membayar Rp 50 juta sudah bisa mendapatkan Honda Brio baru.
Asyik di Kamar Mandi Tempat Ibadah, Sejoli Siswa SMP ini Digerebek Warga dan . . .
Lalu, korban menghubungi nomor telepon yang tercantum di postingan iklan di Facebook.
Saat dihubungi, korban tersambung dengan perempuan berinisial EK (27). Korban ingin mendaftar ikut arisan mobil.
Kemudian, korban diminta menemui EK di sebuah toko baju milik EK di Jl Veteran, Kota Blitar.
Korban datang ke toko baju sesuai dengan alamat yang diberikan EK.
Sebelum mendaftar, korban mendapatkan penjelasan sistem arisan mobil dari EK.
Beraksi Saat Demo Bonek dan Pesilat PSHT, Pencopet ini Akhirnya Kena Batunya
Syarat utamanya, korban harus menyetor uang Rp 50 juta.
Setelah menyetor uang, korban akan mendapatkan mobil secara bergilir.
Seharusnya, pada Februari 2018, korban mendapat giliran menerima mobil dalam arisan itu.
Tetapi, kenyataannya, korban tidak mendapatkan mobil seperti yang dijanjikan EK.
Korban berusaha menghubungi EK, tetapi nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Berita Viral - Dampingi KPK, Wali Kota Risma Marah dan Semprot Pegawai Kecamatan ini
Dia juga berusaha mencari di toko baju milik EK, tetapi tidak ada.
Korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus itu ke polisi.
"Kasus penipuan lewat media sosial sering terjadi. Kami minta masyarakat lebih selektif kalau ingin ikut bisnis atau beli sesuatu lewat media sosial," ujar Ipda Syamsul.
Syamsul mengatakan, masyarakat jangan mudah percaya dengan bisnis maupun barang yang ditawarkan lewat media sosial.
Apalagi, bisnis yang ditawarkan mengiming-imingi keuntungan besar tapi dengan modal kecil.
Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini
Begitu juga dengan iklan penawaran barang di media sosial yang harganya jauh lebih murah dari pasaran.
"Sebenarnya masyarakat bisa meneliti sendiri. Kalau sesuatu yang ditawarkan tidak sewajarnya lebih baik tidak usah ikut. Ujung-ujungnya pasti penipuan," katanya.
Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa Elfida Safitrie (40), ibu rumah tangga asal Jl Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Elfrida tertipu Rp 25 juta dari bisnis masakan yang ditawarkan lewat media sosial Facebook.
Kasus penipuan itu bermula ketika korban menerima tawaran bisnis masakan dari akun Facebook bernama Wikristiana yang mengaku warga Batam akhir tahun lalu.
Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Mahasiswa Situbondo Langsung Diciduk Polisi
Pelaku mengiming-imingi korban keuntungan sekitar 30 persen dari modal yang ditanam dalam bisnis itu tiap bulannya.
Korban tergiur dengan prosentase keuntungan yang ditawarkan pelaku. Kemudian, korban berniat bergabung dengan bisnis yang ditawarkan pelaku.
Sebagai modal awal, korban menyetor uang Rp 10 juta ke rekening pelaku. Berikutnya, secara berturut-turut, korban menyetor uang lagi ke pelaku Rp 10 juta dan Rp 5 juta. (Surya/Samsul Hadi)