Pilkada Sampang
KPU Sampang Melarang Memasang APK di Empat Lokasi ini. . .
omisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, melarang publikasi dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup-Cawabup
Penulis: Khairul Amin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, melarang publikasi dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup-Cawabup di empat lokasi tertentu.
"Pertama di rumah ibadah beserta halamannya, lembaga pendidikan, rumah sakit, juga instansi pemerintah," terang Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq, Rabu (7/3/2018).
Miftahur menambahkan, larangan publikasi APK Paslon ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan PKPU, juga Peraturan Daerah (Perda) tentang mekanisme publikasi atau tata cara peletakan reklame.
"Aturan tersebut adalah PKPU Nomor 4 tahun 2017, dan Perda Nomor 61 tahun 2017 tentang tata cara peletakan reklame," tegas Miftahur.
Baca: Polisi Belum Tahu Penyebab Kematian Wanita yang Menginap di Hotel Surya Indah Madiun
Berkaitan dengan hal ini, pihaknya mengaku sudah menyampaikan persamaan persepsi tentang larangan publikasi APK tersebut pada masing-masing tim pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sampang.
“Semoga aturan ini benar-benar dijalankan oleh masing-masing tim pemenangan, sehingga Pilkada Sampang bisa berjalan aman dan damai,” harap Miftahur. (Surya/Khairul Amin)