Cabuli Calon Murid, Kepala SMK di Lamongan Divonis 10 Tahun Penjara, Aneh Siswa Malah Membela
Pengadilan Negeri memvonis kepala SMK di Lamongan 10 tahun penjara karena mencabuli calon siswinya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Majelis Pengadilan Negeri Lamongan memvonis Alief Abdul Hari, kepala SMK di Lamongan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Senin (12/3/2018).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah mencabuli calon siswanya, pada 12 Juli 2017.
Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Nova Flory Bunda.
Putusan majlis hakim lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T yang menutut terdakwa Haris 15 tahun penjara, Kamis (22/2/2018) lalu.
Setelah palu hakim digedok, isak tangis para santri Ponpes dan siswa SMK mewarnai putusan sang kepala sekolah dan pemangku ponpes, Alief Abdul Haris yang divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Senin (12/3/2018).
Gara-gara Seragam Sekolah, Kepala SMK di Lamongan Keenakan Cabuli dan Perkosa Calon Siswanya
Kapal Militer Tercepat se-Asia Diproduksi di Banyuwangi, Tentara Rusia Langsung Memborongnya
Persidangan terakhir dengan agenda putusan ini digelar terbuka untuk umum.
Saat proses pembacaan putusan, diluar Kantor PN massa uang tergabung di Forum Santri Guru dan Masyarakat (FSGM) terus menggelar istighotsah dan tausiyah yang dibawakan bergiliran oleh sejumlah ustadz dan diikuti sekitar 100 orang perwakilan santri, murid, orang tua murid, mantan santri dan masyarakat umum.
Sidang putusan berjalan cepat dan tak ada konflik apapun meski ada sebanyak 20 orang perwakilan massa yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.
"Saudara dalam keadaan sehat," tanya Hakim Ketua, Nova pada terdakwa.
"Sehat bu ," jawab Haris singkat.
Martil Bikin Ahmad Tewas di Tangan Bapak Kandungnya, Saat Sang Ibu Tak Punya Uang Rp 10 Ribu
Sang ketua majelis akhirnya memulai membacakan serangkaian hasil dan fakta persidangan beberapakali sebelumnya.
Pada intinya, Haris bersalah yang didukung dengan bukti persidangan dan diperkuat dengan hasil berita acara pemeriksaan serta dakwaan JPU.
Tak terlalu lama persidangan berlangsung, Haris yang didampingi Pengacara Lukmanul Hakim dari Posbakum LABH Al-Banna Lamongan ini harus menerima kenyataan pahit untuk mendekam di Lapas lebih lama lagi yakni selama 10 tahun.
Haris, Kepala Sekolah SMK swasta di jalan Mastrip Gang Made Sebalong Kecamatan Lamongan Jawa Timur divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Massa FSGM diluar yang mayoritas diikuti siswa dan para santri semula berharap gurunya itu bebas dari segala tuntutan.
Bahkan selang 20 menit dari putusan hakim hingga Haris dibawa kembali ke Lapas melalui pintu belakang PN, massa masih tenang dengan bacaan doa-doanya.
Tersesat, Bule Kanada ini Malah Tidur Pulas di Gubuk Hutan Gunung Tumpang Celeng
Orasi yang penuh tausiyah oleh Koordinator Forum, Syaiful Aziz juga tetap landai-landai saja.
Namun ketika ketika perwakilan massa yang keluar PN setelah mengikuti proses sidang putusan dan membawa informasi kalau Haris divonis 10 tahun, denda Rp 1 miliar, mulailah isi tausiyah sedikit memuncak.
Bersamaan ungkapan Aziz di hadapan massa yang isinya Haris difitnah, dan segala macam aksen penolakannya, pecahlah tangisan para siswa.
Tangisan para santri wanita membuat suasana semakin haru.
Diantara siswa berangkulan sembari mengucurkan air mata yang tidak terbendung.
Ingin Mobil Brio Baru, Ibu Muda ini Ikut Arisan Mobil di Facebook, Usai Setor Rp 50 Juta Tak Tahunya
Tangisan para santri ini lebih keras saat diantara mereka mulai menaiki kendaraan yang menjemput mereka.
Bus mini dan satu kendaraan Kijang tak mampu menampung massa untuk sekali jalan.
Mereka yang masih tertinggalpun menumpahkan tangisannya dan kembali pecah.
Sejumlah ustadzah dan ustadz mencoba menenangkan para siswa ini.
Tetap tidak bisa membendung tangisan mereka sampai urutan terakhir mobil jemputan.
Vonis yang dijatuhkan pada Haris ini dinilai massa FSGM sebagai putusan yang berat. Karena Haris dinilai tidak bersalah." Percaya siapapun yang berbuat dzolim atau mendzolimi pasti akan dibalas oleh Allah," teriak Aziz.
Video Viral Aksi Kekerasan Siswa Sidoarjo, Polisi dan Dindik serta KPAI Masih Bertahan di SMPN 6
Sementara itu, baik terpidana Haris, JPU dan pengacara terpidana masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Bagiamana, ada waktu 7 hari, apakah mengajukan banding," tanya Nova.
"Pikir-pilir dulu," jawab Haris.
Seperti diketahui, karena dugaan telah menyetubuhi calon siswanya, pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpinnya, menyeret dirinya hingga ke meja hijau.
Pada persidangan kelima dengan agenda tuntutan, Haris dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T, Kamis (22/2).
Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Surya/Hanif Manshuri)