Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syahrini Foto di Jalan Tol, Polda Jatim Sebut Bahayakan Pengendara Lain dan Bisa Timbul Kecelakaan

Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, segala sesuatu yang membahayakan di ruang publik, bisa saja ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Instagram/princessyahrini
Syahrini foto di Jalan Tol Surabaya 

Barung mengungkapkan pihaknya, dalam hal ini Ditlantas Polda Jatim akan merumuskan terkait hal tersebut.

(9 Orang Ini Punya Anggota Tubuh Unik di Dunia, Dari Bulu Telinga Panjang hingga Pinggang Super Kecil)

Sebab, Ditlantas Polda Jatim lah yang menurut Barung memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Syahrini akan dilakukan pemanggilan, teguran, atau pun teguran.

"Tapi ingat, segala sesuatu yang berhubungan dengan potensi kecelakaan di jalan raya, akan dilakukan penindakan, seperti teguran dan tilang," bebernya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. (TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO)

"Dipanggil atau diperiksa, itu bisa saja dilakukan, tapi yang yang bisa dilakukan kepolisian misalnya pelanggaran lalu lintas saat ini tak langsung ditilang, diperingatkan dulu, siapapun dia," kata Barung.

Menurutnya, meskipun publik figur sekalipun, kedudukannya sama di mata hukum.

"Nah, apa salahnya kalau Mbak Syahrini diberikan peringatan?" paparnya.

(Kecelakaan Bus Kembali Terjadi di Tanjakan Emen, Beredar Video Kondisi Kendaraannya di Dunia Maya)

Sebelumnya, Syahrini terbukti melakukan sesi foto di Jalan Tol Waru-Juanda dan dibagikan di akun Instagram pribadinya pada Senin (5/3/2018) lalu.

Setelah hal tersebut, Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Muhammad Aldian saat diwawancara TribunJatim.com juga menuturkan tindakan Syahrini melanggar hukum.

"Sebenarnya tidak ada masalah selama ada izinnya, tapi kalau tidak ada izinnya itu yang dilarang, melanggar ketentuan, ada di undang-undang nomor 38 tahun 2004," terang Aldian pada TribunJatim.com, Kamis (8/3/2018) lalu.

(Dramanya Raih Rating Tinggi, Hwayugi Diterpa Isu Plagiarisme, Penulis Hong Sister Angkat Bicara)

Mantan Kapolres Pasuruan Kabupaten itu mengimbuhkan bila tak ada izin dari pengelola jalan tol, baik dari Jasa Marga maupun untuk Jalan Tol Juanda-Waru yakni dari PT Citra Margatama Surabaya (CMS), tentunya hal tersebut adalah ilegal dan dapat ditindak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved