Ternyata, Janda di Blitar ini Jadi Pengepul Miras Arak Jowo, Untungnya Menggiurkan
Dyah RN (49), harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota, Senin (12/3/2018).Janda asal Dusun Pacuh, Kabupaten Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/ Samsul hadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti arak jowo saat merilis kasus itu di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/3/2018).
"Kalau dijual eceran, pelaku bisa mendapatkan untung sekitar Rp 700.000 per jeriken," ujarnya.
Dyah mengaku baru sekitar satu tahun menjadi pengepul arak jowo. Selama ini, dia mendatangkan arak jowo dari Solo.
Rata-rata, dia menjual arak jowo dalam kemasan jeriken. Para pengecer datang ke rumahnya untuk membeli arak jowo dalam kemasan jeriken.
"Biasanya, 100 jeriken arak jowo baru habis dua sampai tiga bulan," katanya. (Sha)