Aksi KPK di Kota Malang
Fakta M. Anton Ditetapkan Jadi Tersangka, 18 Anggota DPRD Terlibat hingga Dugaan Jumlah Uang Suap
Wali Kota Malang, Mochammad Anton ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Anton memberikan hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Terima 600 Juta dari Wali Kota Malang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Jarot diduga memberi uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono.
Sisa uang yang sejumlah Rp 600 juta kemudian dibagi-bagikan Arief ke anggota DPRD Malang.
Terdapat dua calon Wali Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka
Ada dua calon Wali Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Mochamad Anton dan Anggota DPRD Malang Yaqud Ananda Qudban ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Dalam kasus ini, Anton berperan sebagai pihak pemberi suap, sementara Ananda sebagai penerima suap.
Keduanya diketahui calon Wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018.
Anton berlaga sebagai petahana bersama calon wakilnya, Syamsul Mahmud, diusung koalisi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara itu, Ananda maju bersama Ahmad Wanedi sebagai calon wakilnya.
