Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Kota Malang

Fakta M. Anton Ditetapkan Jadi Tersangka, 18 Anggota DPRD Terlibat hingga Dugaan Jumlah Uang Suap

Wali Kota Malang, Mochammad Anton ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA S
Wali Kota Malang, Mochamad Anton atau Abah Anton 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan pemeriksaan dari M Arif Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (21/3/2018).

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik bahwa para tersangka anggota DPRD Malang menerima fee dari MA selaku wali kota," kata Basaria.

Mochammad Anton ditetapkan sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD lainnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Memberikan Suap kepada belasan anggota DPRD

KPK menetapkan 19 orang menjadi tersangka kasus suap.

Dilansir dari Tribunnews.com, Sembilan belas orang itu terdiri atas Wali Kota Malang periode 2013 - 2018, M Anton (MA); tiga orang wakil ketua DPRD Kota Malang, dan sisanya anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019.

Tiga wakil ketua dewan itu adalah M Zainudin, Rahayu Sugiarti, dan Wiwik Hendri Astuti.

Sementara anggota DPRD Malang yang jadi tersangka bernama Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim,Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Budban, Sukarno, dan Abdul Rachman.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, Wali Kota Malang Mochammad Anton diduga menyuap wakil ketua dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved