Aksi KPK di Kota Malang
Usai Jadi Tersangka, Anton dan Nanda Langsung Diperiksa KPK, Waduh Tanggapan Keduanya Beda
KPK langsung bergerak cepat usai menetapkan Wali Kota Malang non aktif dan 18 politisi jadi tersangka.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
Usai pemeriksaan, Syamsul Fajrih mengaku tidak mengenal mantan Ketua DPRD Kota Malang yang saat ini tengah menjalani proses persidangan yaitu M Arief Wicaksono. Ia menyebutkan, dirinya mengetahui Arief saat pelantikan saja.
Inilah Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Zaini, TKI Bangkalan yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Curi Tiga Pepaya Seharga Rp 7.500, Nenek di Jember Dipolisikan Tetangganya, Nasibnya Bikin Iba
Disinggung terkait dengan bagi-bagi uang, dirinya menyatakan tidak ada.
"Bukan tidak tahu, tapi tidak ada. Tadi saya juga tidak hafal berapa pertanyaan yang diajukan," katanya singkat.
Terperiksa lainya, yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka, Mohan Katelu menjawab, jika materi yang ditanyakan hampir sama dengan pertanyaan sebelumnya.
"Materi pertanyaan, mirip seperti pada pemeriksaan sebelumnya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka terkait dugaan tindak korupsi, Rabu (22/03/2018) lalu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan merinci, dalam kasus ini M Anton memberikan hadiah atau janji kepada Mochamad Arief untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Bersama dengan Jarot Edy Sulistiyono, M. Anton diduga telah memberikan uang sebesar Rp. 700 juta kepada M Arief. Setelah mendapatkan uang, Arief langsung membagikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
"Total fee ini sendiri yang diterima oleh M Arief adalah sebesar Rp.700 juta," tutur Basaria.
Mau Balik Kerja ke Surabaya, Tubuh Pasutri Diseruduk Fortuner, Diseret dan Dihantamkan ke Pohon
Jaringan Pembobol Kartu Kredit di Jatim Ternyata Anggota Komunitas Hacker Kolam Tuyul
Atas perbuatannya M Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Surya/Benni Indo)