Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Kota Malang

Calon Kepala Daerah Ditahan, Pilkada Kota Malang Jalan Terus, Terkait Debat Tunggu Rakor

Penahanan dua Calon Wali Kota Malang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggugurkan pencalonan mereka di Pilkada

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
Dua Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban dan Mochammad Anton 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penahanan dua Calon Wali Kota Malang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggugurkan pencalonan mereka di Pilkada Kota Malang 2018.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang zaenudin yang dihubungi Surya (TRIBUNJATIM.COM), Selasa (27/3/2018) malam.

"Tidak menggugurkan. Dan masyarakat silahkan menentukan pilihannya dari calon yang sudah kami tetapkan," ujar Zae yang dihubungi Surya melalui layanan percakapan WhatsApp.

Pernyataan Zaenudin tidak berubah dari wawancara sebelumnya. Beberapa waktu lalu, Surya juga bertanya kepada Zaenudin tentang kemungkinan jika calon kepala daerah ditahan oleh aparat penegak hukum.

Baca: Akhirnya, KPK Tahan Wali Kota Malang Non-Aktif

Ketika itu Zaenudin menegaskan tahanan badan seorang calon kepala daerah tidak menggugurkan dia sebagai calon. Karenanya, calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan ditahan tidak bisa diganti.

Berdasarkan peraturan KPU, calon kepala daerah bisa diganti jika berhalangan tetap seperti meninggal dunia, serta adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk calon kepala daerah jika mereka kesandung persoalan hukum.

"Kesimpulannya,
tehadap status tersangka pada Paslon, KPU Kota Malang tetap menjalankan tahapan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," ujar Zae.

Ia menegaskan kembali, penggantian calon kepala daerah yang kesandung persoalan hukum, apabila sudah ada keputusan hukum tetap (inkrah) terhadap perkara yang disangkakan dan didakwakan.

Baca: Petani Ngawi Temukan Fosil Gajah Raksasa

Namun di sisi lain, kemungkinan akan timbul kendala baru yakni perihal debat publik. Berdasarkan aturan, para calon kepala daerah harus mengikuti debat publik yang resmi digelar oleh KPU.

KPU Kota Malang menjadwalkan debat publik pertama pada Sabtu (7/4/2018). Ketika ditanya perihal ini, Zaenudin mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait mekanisme debat, jika ada calon yang ditahan, pada Kamis (29/3/2018).

"Kamis (29/3/2018), kami akan ada rapat koordinasi dengan tim Paslon, persiapan debat putaran 1. Nanti Kamis saja ya rilisnya," pungkasnya.

Baca: Wanita Ponorogo ini Pengidap Tumor di Wajah yang Hidup Ditemani Seekor Kambing

Seperti diberitakan, penyidik KPK menahan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015, Selasa (27/3/2018). Dua orang di antara tersangka yang ditahan itu adalah Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban dan M Anton.

Keduanya bersama tersangka lain ditahan penyidik selama 20 hari ke depan. Nanda Gudban ditahan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur, dan Anton ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.(Sri wahyunik/Surya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved