Warga Kota Malang Ceritakan Kendala Urus e-KTP, Blanko Habis Hingga Gagal Login Aplikasi
Sejumlah warga Kota Malang mengeluhkan layanan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP)
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Sejumlah warga Kota Malang mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP) yang dinilai lambat dan belum optimal.
- Salah satu warga, mengaku telah mengurus penggantian KTP hilang sejak tahun lalu, namun belum menerima fisik KTP karena alasan bahan blanko habis, sementara KTP digital yang dijanjikan juga tidak bisa diakses.
- Warga lain, Agung Budi, menilai pelayanan KTP di Kota Malang sudah cukup baik namun masih terkendala antrean panjang, dan berharap Mal Pelayanan Publik (MPP) serta digitalisasi layanan dapat meningkatkan efisiensi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Sejumlah warga Kota Malang mengeluhkan layanan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP).
Salah satunya adalah Lucky Ramadhan, warga Kecamatan Kedungkandang, yang hingga kini belum memiliki KTP fisik meski telah mengurusnya sejak tahun lalu.
Lucky menceritakan, KTP miliknya hilang saat bepergian menggunakan kereta cepat Woosh. Ia sudah memenuhi seluruh persyaratan pengurusan ulang, termasuk membuat surat kehilangan dari kepolisian. Namun, setelah mengikuti seluruh prosedur, KTP fisik yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“Saya sudah urus tahun lalu, semua syarat lengkap, termasuk surat kehilangan. Tapi petugas bilang bahan KTP habis. Katanya saya dapat KTP digital saja, tapi sampai sekarang tidak bisa diakses,” ujar Lucky, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, aplikasi KTP digital yang diberikan tidak dapat digunakan. “Saya sudah coba login di aplikasi tapi gagal terus. Akhirnya KTP digital itu tidak pernah saya gunakan. Saya kecewa karena energi dan waktu sudah saya kerahkan waktu itu,” tambahnya.
Meski seluruh proses pengurusan tidak dipungut biaya, Lucky mengaku kini enggan kembali mengurus ulang.
Baca juga: Blangko e-KTP di Sidoarjo Aman hingga 2026, Bisa Langsung Cetak di Kecamatan
"Gratis, tapi melelahkan. Sekarang saya malas mengurus karena hasilnya tidak jelas,” katanya.
Berdasarkan prosedur resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, warga yang kehilangan KTP harus melapor terlebih dahulu ke kantor polisi untuk memperoleh Surat Keterangan Kehilangan.
Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan jika diperlukan akta kelahiran sebagai verifikasi tambahan.
Baca juga: Urus KTP hingga Surat Nikah Kini Bisa Lewat Aplikasi SIMAMA Kabupaten Malang
Pengurusan dapat dilakukan secara online melalui website SIAPEL-TEGAS (https://siapel.malangkota.go.id/). Warga cukup membuat akun, mengunggah dokumen digital, dan memantau status permohonan secara daring. Namun, bagi warga seperti Lucky, minimnya sosialisasi layanan online menjadi kendala tersendiri.
“Saya tahu kalau ada layanan online. Saya lebih suka mengurus langsung, karena bisa memastikan semua berkas diterima. Kalau online khawatir sinyal jelek atau lupa login,” ungkapnya.
Keluhan seperti yang dialami Lucky menunjukkan perlunya peningkatan pelayanan adminduk, baik dalam penyediaan material KTP fisik maupun kemudahan akses digital.
Selain itu, sosialisasi tentang layanan daring perlu diperluas agar masyarakat memahami cara mengurus dokumen kependudukan tanpa hambatan.
| Relokasi Pedagang Pasar Gadang Malang Diprediksi Rampung Desember, Jalan Bisa Difungsikan 2 Arah |
|
|---|
| Alasan Warga Malang Pilih Urus Adminduk secara Offline Dibanding Online |
|
|---|
| Daftar 9 SPPG di Malang yang Terima Rekomendasi SLHS, Telah Penuhi Syarat 3 Indikator |
|
|---|
| Percepat Data Valid e-KTP, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Jemput Bola ke Sekolah Sasar 1.423 Siswa |
|
|---|
| Alasan Pemkot Malang belum Bisa Perbaiki Jalan Rusak di Pasar Gadang Tahun Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.