PKL Alun-alun Mejayan Dipungli, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kasus dugaan pungli PKL di Alun-alun Mejayan, Madiun ditingkatkan statusnya jadi penyidikan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap PKL yang berjualan di sekitar Alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Polres Madiun juga sudah menetapkan seorang tersangka.
Kassubag Humas Polres Madiun AKP Sumantri menuturkan, dari hasil pemeriksaan tiga saksi dan sejumlah barang bukti, status ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar untuk penentuan kasus dugaan pungli di Alun-alun Mejayan terhadap PKL, saat ini sudah meningkat di dalam proses sidik. Sudah digelar oleh kasatreskrim yang memimpin, dan akan segera dilakukan pemanggilan," ujarnya, Senin (2/4/2018) siang.
Menurut Sumantri, satu orang tersangka dalam kasus ini merupakan pengurus Paguyuban Sembilan Muda. Namun, Sumantri enggan menyebut nama ataupun inisial tersangka.
"Masih menunggu dulu, masih diperiksa oleh unit pidana korupsi, nanti setelah ada pengembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," katanya.
Disinggung apakah ada dugaan keterlibatan dinas terkait dalam kasus ini, Sumantri mengatakan pihaknya masih fokus pada dugaan pungli sesuai yang dilaporkan pedagang.
"Kasusnya biar jelas dulu, pemerasan atau penipuan. Kalau nanti dalam pengembangan arahnya ke sana. Nanti akan dipanggil sesuai keterangan tersangka," tegas Sumantri.
Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti laporan dugaan pungli terhadap PKL di Alun-alun Mejayan oleh sejumlah pengurus pguyuban, Polres Madiun memanggil sejumlah saksi, Rabu (28/3/2018) siang.
Pada 5 Maret 2018, lalu sejumlah PKL yang biasa berjualan di Alun-alun Mejayan melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar atau pungli oleh sejumlah pengurus paguyuban.
Polisi memanggil 12 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari 12 orang yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan pengurus Paguyuban Pedagang 9 Muda.
Ketiga pengurus paguyuban yang dipanggil yaitu , Suwandi (ketua paguyuban), Suprapto (bendahara paguyuban), dan Agus (sekretaris paguyuban).
Sementara itu, seorang pengurus Paguyuban 9 Muda, Suprapto mengatakan pungutan yang diminta sudah atas persetujuan anggota paguyuban. Pungutan tersebut digunakan untuk kas paguyuban dan biaya listrik.
"Ya semua paguyuban sepakat. Jadi kami juga rapat, dinotulenkan," katanya saat dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan.
Suprapto mengklaim, Paguyuban 9 Muda merupakan paguyuban resmi dan juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait.