Praperadilan Perawat Rumah Sakit National Hospital Gugur

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak sidang praperadilan yang dimohonkan mantan perawat RS National Hospital yang diduga lecehkan pasien.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Hakim Tunggal Cokorda, saat memimpin sidang Pra Peradilan kasus dugaan pelecehan atas terdakwa ZA, di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (2/4/2018). 

Namun pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo ini gagal dibacakan lantaran terdakwa sakit.

Meski demikian, sidang kasus ini tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH tanpa kehadiran terdakwa. Namun dalam sidang itu menghadirkan dokter Rutan Medaeng dan dua dokter independen.

Kehadiran tiga dokter itu untuk membuktikan kebenaran gangguan kesehatan yang dialami terdakwa. Setelah diminta keterangan, ketiga dokter menyatakan sakit dehidrasi.

Terungkap, Inilah Asal-usul Cacing Anisakis pada Ikan Makarel Kaleng yang Bikin Resah

Dugaan pelecehan seksual itu berawal dari video yang tersebar melalui media sosial (Medsos). Awalnya video terkait dugaan pelecehan itu diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.

Dalam video itu, perempuan itu tampak menangis dan mengaku payudaranya diremas oleh Zunaedi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital.

Dalam video itu perempuan itu menangis. "Kamu ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?" ujar pasien wanita tersebut kepada perawat laki-laki itu.

Tak lama kemudian, suami korban, Yudi Wibowo Sukinto melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya menetapkan Zunaedi Abdillah sebagai tersangka.

Elin si Asisten RT Syahrini, Punya Tiga Aset Berharga Setelah 15 Tahun, Meski Tetap Masih Lajang

Mantan perawat itu sempat menjadi buron dan Zunaedi ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Surabaya. (Surya/Anas Miftakhudin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved