Pensiunan PNS Pemkot Kediri Ini Ditangkap, Punya Kelainan Seksual yang Aneh
Tim Resmob Polres Trenggalek menangkap Slamet S (58), warga Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang pada Selasa (3/4/2018).
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tim Resmob Polres Trenggalek menangkap Slamet S (58), warga Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang pada, Jumat (6/4/2018).
Mantan Kasi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemkot Kediri ini kerap mengaku sebagai orang kepercayaan pejabat.
Bukan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Slamet diduga menderita Skatologia, kelainan seksual yang memuaskan birahinya melalui telepon.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang Kepala Desa di Kecamatan Dongko.
Korban, Sy menerima SMS dari nomor 081315430659. Pelaku mengaku sebagai Camat Gandusari.
Baca: Anggota Banser Buduran Meninggal, Dugaan Kriminalisasi Jadi Pertimbangan Jaksa Sidoarjo
“Pelaku mengaku sebagai Camat Gandusari, dan diperintahkan Cawabup Emil Dardak agar korban melakukan ritual Boyong Yoni,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra.
Ritual ini degan cara melumuri seluruh tubuh dengan tinta printer warna hitam, agar terlihat seperti banteng.
Setelah tubuhnya menghitam, nantinya harus digosok dengan sikat panci.
Baca: Direktur RS Aisyiyah Berharap Bisa Bekerja Sama Kembali dengan BPJS, janjinya ini. . .
Sy sudah sempat membeli tinta printer dan sikat panci untuk ritual.
Namun sebelum melakukan ritual, Y sempat bertanya kepada Camat Gandusari, Kiki Wahyu Rezeki.
Camat yang merasa tidak pernah memberikan perintah nyleneh itu pun menegaskan, bahwa SMS yang diterima Sy adalah palsu.
“Akhirnya Sy dan Camat Gandusari melapor ke Polres Trenggalek. Dari penyelidikan, akhirnya mengarah ke pelaku,” tutur Didit.
Ritual yang diarahkan Slamet ternyata semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Slamet merasa puas jika korbannya dalam tekanan psikologis dan ketakutan, yang pada akhirnya menuruti perintahnya.
Jika sudah demikian, Slamet akan berimajinasi memuaskan hasrat seksualnya sambil masturbasi.
Polisi menyita sebuah telapon genggam merek Nokia warna biru, dengan nomor SIM 081315430835.
Polisi juga telah mencetak tangkapan layar pesan pendek sebanyak lima lembar.
Selain itu ada pakaian, sprei dan bantal dengan bekas noda sperma saat Slamet melampiaskan hasrat seksualnya.
Kini Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Slamet terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. (David Yohanes)