Wali Kota Batu Kena OTT
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara, Direktur LBH Lira Jatim Bilang Begini
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, H. R. Unggul, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Batu.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Terkait putusan mantan Wali Kota Batu ini, terpisah Direktur LBH Lira Jawa Timur, Asman Afif Ramadhan mengecam keras putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
( Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Eddy Rumpoko Dapat Hukuman Tambahan )
Asman mengaku, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat.
"Putusan ini jauh dari rasa keadilan, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yg merusak sendi sendi kehidupan berbangsa," tegasnya.
Asman menambahkan, pihaknya mendesak Jaksa KPK untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Jika tidak melakukan banding, sambung Asman, maka patut diduga KPK sudah tidak memiliki wibawa untuk melakukan penindakan kasus korupsi di Indonesia.
( Kuasa Hukum Eddy Rumpoko Sampaikan Nota Pembelaan Setebal 594 halaman )
"Kami berharap KPK membuka opsi kasus TPPU dalam perkara Eddy Rumpoko. Sehingga hal tersebut sebagai efek dan memberikan efek jera terhadap pemimpin-pemimpin lainnya agar tidak melakukan kejahatan korupsi," pintanya.