Menolak Lupa! Inilah Tragedi Trisakti yang Tewaskan 4 Mahasiswa 20 Tahun Lalu
Peristiwa 12 Mei 1998 adalah peristiwa yang mengguncang Indonesia. Tepat 20 tahun lalu, tragedi Trisakti terjadi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Pada sekitar pukul 17.15 WIB, para mahasiswa pun memutuskan untuk bergerak mundur, diikuti dengan aparat keamanan yang malah bergerak maju.
Saat itu juga aparat keamanan mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa.
Para mahasiswa menjadi panik dan bercerai berai.
Baca: Orang Tuanya Tewas Mengenaskan, 3 Kesedihan Citra Kharisma ini Menyayat Hati, Terangkanlah Semua
Sebagian besar berlindung di Universitas Trisakti, namun aparat keamanan terus melakukan penembakan hingga korban berjatuhan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang ada di lokasi saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam, serta Pasukan Bermotor.
Satuan pengamanan ini dilengkapi dengan tameng, gas air mata, steyr, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 WIB, dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis.
Baca: 7 Fakta KH Sholeh Qosim Meninggal Saat Sujud, Pesan Terakhir hingga Rencana Dihadiri Jokowi
Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.

Dilansir dari Kompas.com tertanggal 3 Februari 2017, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, termasuk Semanggi I dan Semanggi II (TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bahwa upaya rekonsiliasi telah ditetapkan melalui beberapa kali rapat.
Baca: Resmi Bubar, Ini 8 Fakta JBJ, Boy Group yang Terbentuk dari Imajinasi Fans Produce 101 Season 2
Dan telah diputuskan bahwa jalur non yudisial merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus TSS.
Hal ini diungkapkannya pada saat ditemui di Hote Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Kamis 2 Februari 2017 silam.
Menurut Yasonna, keputusan tersebut salah satunya berangkat dari alasan Kejaksaan Agung yang kesulitan dalam mencari alat bukti dalam proses penyidikan.
Dengan demikian kasus TSS mustahil untuk diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc.
Baca: Ingat Video Polisi Minta Maaf ke TNI? Usai Viral di Medsos, Begini Nasib Kapolres Karawang Sekarang
Selain itu, kata Yasonna, untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc dibutuhkan persetujuan dari DPR.