Menolak Lupa! Inilah Tragedi Trisakti yang Tewaskan 4 Mahasiswa 20 Tahun Lalu
Peristiwa 12 Mei 1998 adalah peristiwa yang mengguncang Indonesia. Tepat 20 tahun lalu, tragedi Trisakti terjadi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Meski demikian, Yasonna mengakui bahwa pemerintah belum menemukan konsep rekonsiliasi yang tepat untuk menyelesaikan kasus TSS.
Untuk membuat konsep rekonsiliasi tersebut, lanjut Yasonna, Presiden Joko Widodo akan membentuk sebuah tim perumus yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan pegiat HAM.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Baca: 3 Fakta Napi Teroris Keji Siksa Polisi yang Gugur di Mako Brimob, Sosoknya Terungkap Lewat Benda ini
Saat coba dikonfirmasi, Wiranto membenarkan adanya rencana rekonsiliasi dalam menuntaskan kasus TSS.
Namun, Wiranto belum bisa menjelaskan konsep rekonsiliasi yang akan diterapkan oleh pemerintah.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengaku sulit untuk memaksakan penyelesaian kasus TSS melalui jalur pengadilan HAM ad hoc.
Menurut Imdadun, selain karena pilihan politik pemerintah, selama ini pihak Kejaksaan Agung juga tidak bisa bekerja sama dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.
Imdadun menjelaskan hal tersebut saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
Imdadun menuturkan, dengan kondisi politik saat ini, sulit jika upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu hanya mengandalkan satu opsi.
Baca: Umi Pipik Sebut Terzolimi, Istri Sunu Matta Ungkit Soal Maling, Masih Saling Sindir? Netizen Kasihan
"Bagaimana caranya (rekonsiliasi) masih akan kami bicarakan dalam hal ini Komnas menjaga agar prinsip-prinsip HAM dalam rekonsiliasi itu terpenuhi," ucapnya.
Namun pada Kamis 2 Februari 2017, Imdadun mengatakan, penyelesaian kasus TSS tak sepenuhnya dituntaskan lewat rekonsiliasi.
"Jadi saya tekankan tidak ada kesepakatan bahwa pelanggaran berat HAM masa lalu diselesaikan murni dengan metode non pro-justicia atau pro-justicia. Komnas HAM hingga hari ini menempuh dua cara, yudisial dan non-yudisial," ujar Imdadun.