Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Maksud Hati Nyinyir Kebijakan THR Untuk PNS, Tapi Jawaban Sri Mulyani Bikin Fadli Zon Malu Sendiri

Maksud hati nyinyir kebijakan pemerintah soal THR untuk PNS, tapi jawaban Menteri Sri Mulyani bikin Fadli Zon malu sendiri

Penulis: Januar | Editor: Januar
Istinewa
Fadli Zon dan Sri Mulyani 

"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu," kata Sri Mulyani seolah 'mematikan' argumen Fadli Zon saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/05/2018) siang.

Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018.

Baca: Setiap Hari, 4 Mama Muda di Jatim Jadi Janda, Jangan Syok Tahu Penyebabnya, Sempat Sebut Kepuasan

Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR.

"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.

PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.

Baca: Bacakan Pembelaan, Aman Abdurrahman Yakin Tetap Akan Dijatuhi Hukuman Mati, Penyebabnya Terkuak

Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.

Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.

Komponen THR Ada Tambahan, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.

Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca: Pengakuan Pamela Safitri Dilecehkan dan Ditawar Rp 100 Juta Oleh Pejabat, Awalnya Nangis, Lalu . . .

Jadi komponen THR tahun ini nilainya terdiri dari 4:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved