IMB Belum Keluar Tapi Fisik Sudah Dibangun, Pembangunan Transmart Malang Dihentikan
Disidak pejabat Pemkot dan DPRD, terungkap hal menyejutkan tentang perizinan yang belum dipenuhi Transmart Malang. Aneh, fisiknya sudah dibangun.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Bangunan Transmart Malang yang berada di Jl Veteran disidak Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Satpol PP Kota Malang, Senin (28/5/2018).
Dari hasil sidak itu, diketahui kalau proses pembangunan proyek tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Akibatnya, Satpol PP Kota Malang menghentikan sementara proses pekerjaan pembangunan.
Pantauan Surya di lokasi, tidak terlihat aktivitas para pekerja saat sidak dilakukan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat soal gedung ini. Ada beberapa yang harus dicek," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Harun Prasojo, Senin (28/5/2018).
Menurut Harun, pemerintah tidak boleh tebang pilih menegakkan peraturan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang lainnya, Sugiarto, menambahkan laporan tersebut langsung ditanggapi dengan sidak tersebut.
"Kalau IMB belum ada, masa sudah dibangun. Kan ada urut-urutan izin. Jangan sampai dilanggar," tegasnya.
Saat di lokasi, pengelola sempat menunjukkan beberapa dokumen yang sudah diterima.
Diantaranya advice planing (AP) dari DPUPR Kota Malang dan analis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan Kota Malang.
"Izin-izin itu kan sifatnya parsial, memang resmi. Tapi itu merupakan syarat IMB, IMB-nya sendiri harus keluar dulu, baru bisa diproses pembangunan gedungnya," imbuh Sugiarto.
Dia menegaskan, sidak tersebut bukan untuk menghambat pembangunan. Melainkan untuk menjalankan fungsi pengawasan.
"Dewan sudah sepakat tidak toleransi bangunan tanpa izin. Jadi kami mendukung penghentian sementara sampai selesai izinnya baru dilanjutkan," tandasnya.
Komisi C akan melihat ketertiban Amdalalin di seluruh kawasan Jl Veteran. Mengingat sering terjadi kemacetan luar biasa di Jalan Veteran.
Anggota Komisi C lain yang hadir dalam sidak tersebut yakni Afdhal Fauza, M Fadli, serta Priyatmoko Oetomo.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi dan Kepala DPUPR Kota Malang Hadi Santoso juga turut hadir.
Priyadi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan memastikan belum adanya IMB yang diperoleh bangunan Transmart Malang.
"Kami kroscek saat memanggil pengelola, mereka membenarkan kalau IMB nya masih diproses. Belum keluar. Jadi kami rekomendasikan agar proyeknya dihentikan sembari menunggu izin keluar," tegasnya.
Sementara itu, Hadi Santoso mengungkapkan bahwa proses penerbitan AP, amdal, serta amdalalin bangunan tersebut sudah selesai.
"Yang belum itu rekomendasi dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Malang. Meski sudah selesai setelah tiga kali sidang. Nanti baik rekomendasi TABG, AP, Amdal dan Amdalalin itu yang dibawa ke dinas perizinan untuk memproses IMB," tegasnya.
Sementara itu, pengembang Transmart Malang, PT Mutiara Citra Sentosa (MCS) membenarkan pihaknya melakukan pembangunan sebelum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Malang.
Meski demikian, pihaknya telah melaksanakan rekomendasi penghentian proyek sementara hingga izin keluar.
Direktur PT MCS Tri Wediyanto menyebut, seluruh elemen IMB sudah dipenuhi. Mulai dari analisa dampak lingkungan (amdal), analisa dampak lalul lintas (amdalalin), advice planing (AP), juga rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Malang.
"Sebenarnya yang belum tinggal izin lingkungan, itu pun Rabu (30/5/2018) sudah keluar. IMB juga sudah mulai proses sejak 16 Maret lalu. Kami juga minta maaf karena melakukan pembangunan di awal," ujar Tri.
Hal tersebut, lanjutnya, karena dia tidak mengetahui adanya perubahan mekanisme pembuatan IMB. Dulunya setelah terbit AP bisa langsung diproses, saat ini harus dilengkapi rekomendasi TABG.
"Apalagi secara prinsip, kami tidak melakukan perubahan bangunan yang signifikan. Hanya penambahan lantai saja," paparnya.
Menurut Tri, pihaknya berani membangun karena berpijak pada IMB milik gedung MX Mall yang telah diratakan dengan tanah.
"Karena mikirnya kan IMB lama yang MX Mall belum dicabut, jadi dasarnya itu. Tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya menambah jumlah lantai dari tiga menjadi lima," terangnya.
Pihaknya menargetkan operasional Transmart pada Desember 2018 mendatang. Dengan luas lahan total 9.989 meter persegi.
Nantinya akan ada sebagian lahan yang dihibahkan ke Pemkot Malang sebagai sempadan jalan. Salah satunya di bagian sisi barat bangunan yang berbatasan dengan Jalan Cibogo. (Surya/Benni Indo)