Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jika Terbukti Kejahatan Perang, Ini Hukuman untuk Sniper Penembak Paramedis Razan Najjar

Tembakan tentara Israel yang menewaskan Razan yang seorang paramedis di medan perang, secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Razan Najjar dan seragam medis yang dipakainya saat ditembak tentara Israel. 

Rupanya, sniper tentara Israel tak boleh sembarang melakukan tembakkan.

Para medis menggunakan seragam medis dan mengangkat tangan untuk menandakan jika dirinya adalah petugas medis.

Hal ini menandakan jika mereka bukanlah ancaman dan tak sepatutnya ditembak.

Baca: Kisah Ali Banat, Miliarder Muda yang Tanggalkan Kemewahannya dan Beramal Usai Didiagnosa Idap Kanker

Baca: Militer Israel Bantah Klaim Penembak Razan Najjar adalah Tentara Wanitanya, Begini Penjelasannya

Dikutip dari Grid.ID, saksi mata menyebutkan jika Najjar dan sekelompok tim medis lainnya sudah mengangkat tanggan.

"Namun, mereka tetap menembaknya," ujar seorang saksi mata.

Menteri Kesehatan Palestina, Jawad Awwad menyebut tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) masuk dalam kategori kejahatan perang.

"Aksi pasukan Israel merupakan bentuk pelanggaran langsung konvensi internasional," kecam Awwad seperti dilansir dari Russian Today.

Baca: Lahir Tanpa Organ Intim, Wanita Ini Jalani Operasi Pakai Kulit Ikan Nila, Hidupnya Seketika Berubah!

Sementara Menteri Kehakiman Palestina, Ali Abu Diak, mendesak agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengambil tindakan.

"Saya meminta ICC untuk mendokumentasikan kebrutalan Israel, dan menyeret mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang," kata Diak.

Baca: Nekat Curi Smartphone Dalam Mobil di Pacarkeling Surabaya, Pria Ini Malah Terjebak di Kabinnya

Tembakan tentara Israel yang menewaskan Razan yang seorang paramedis di medan perang, secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.

Sebab, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.

Pasal 24 dalam konvensi secara khusus menyebutkan, "paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus".

Apalagi, Najjar secara jelas menggunakan seragam putih paramedis serta mengangkat tangannya saat akan menyelamatkan seorang demonstran.

Baca: 5 Fakta Cinta Terlarang Pendeta Henderson dan Anak Angkat yang Dibunuh Diduga karena Cemburu

Jika para penembak Najjar diketahui dan terbukti sebagai kejahatan perang, maka akan dijatuhi hukuman berat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved