Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minta Bayaran Lebih, PSK Asing yang Beroperasi di Bali ini Aniaya Pelanggannya

Careen seorang PSK Asing yang biasa beroperasi di Bali berurusan dengan polisi karena menganiaya pelanggannya sendiri.

Editor: Mujib Anwar
Ist
Ilustrasi 

Mustafa dalam keadaan luka di kepala akhirnya melapor ke Polsek Kuta.

Selanjutnya dilakukan visum di rumah sakit dan penanganan dengan beberapa jahitan di kepala korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra menjelaskan, dari laporan polisi yang diterima, akhirnya dilakukan penyelidikan di TKP.

Baca: Menikmati Sensasi Pijat Ala Jepang di Kota Tuban, Tidak Lengket dan Bikin Terlelap

Dari pemeriksaan saksi-saksi di TKP akhirnya sekira pukul 10.00 Wita, Senin (18/6/2018), tersangka ditangkap di TKP.

Careen lalu digiring ke Mapolsek Kuta untuk diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

"Alasannya tersangka, ya, karena kurang membayar saja. Tersangka kami sangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun. Kami juga akan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk dideportasi. Pertimbangannya, tersangka sudah menjajakan diri dan berbuat pidana," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved