Pedagang Ikan Perkosa Gadis ABG di Kebun Tebu, Semua Terungkap Karena Kondisi Korban Saat Pulang
Malang benar nasib gadis ini. Diperkosa oleh pedagang ikan yang biasa ditemuinya di pasar. Semua terungkap karena...
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kejahatan di tengah masyarakat memang seolah tidak pernah berhenti.
Sebab, hampir setiap hari berbagai kasus kejahatan memang selalu terjadi, tidak terkecuali kasus kejahatan asusila.
Pelakunya tidak jarang juga dilakukan oleh orang-oorang yang sudah dikenal baik oleh korban.
Sehingga, pelaku akhirnya memiliki modus yang semakin beragam untuk mengalahkan korbannya.
Baca: Menang Versi Hitung Cepat, Khofifah Dapat Ucapan Selamat dari Driver Ojek Online
Baca: Anaknya Ngaku Istri Iqbaal Ramadhan, Ibu Nurrani Sebut Jadwal Resepsi Putrinya dengan Sang Idola
Itu seperti sebuah kasus yang beberapa waktu lalu
ST (45), seorang kuli pasir di Dusun Krajan I, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang berinisial dibacok oleh AK (34).
AK nekat membacok ST karena mencabuli ibunya yang menderita stroke.
Tribun-Video.com melansir portal berita derah News Rakyatku, Senin (4/6/2018), bukan hanya sekali ST mencabuli ibu penderita stroke.
Baca: Menang Pilgub Jatim versi Quick Count, Khofifah Siap Tampung Aspirasi Pasangan Gus Ipul-Puti
Baca: Biasa Tegar, Wali Kota Risma Pernah Nangis Saat Jadi Kepala Dinas, Sempat Temukan Kotoran Manusia
Namun, istri AK kerap memergoki pelaku ke rumahnya dan mencabuli mertuanya.
AK pun dendam kepada ST hingga pada Kamis (31/5/2018), ketika melihat ST yang baru pulang kerja lewat, AK lantas mengambil parang dan menebas ST.
Tebasan parang AK sempat mengenaik punggung dan betis ST.
ST lalu dibawa ke rumah sakit, sementara AK pergi ke rumah saudaranya di dusun yang sama.
Baca: Edarkan 2 Kg Sabu, Kakak Beradik ini Ngenes Divonis 12 Tahun Penjara
Baca: Awalnya Dikira Hanya Mitos, dan Tak Pernah Ada, Ternyata Burung Garuda Benar-Benar Hidup dan Nyata
AK dikemudian ditangkap polisi pada Jumat (1/6/2018).
AK pun mengakui perbuatannya dan kepada penyidik, dia mengaku sakit hati kepada ST karena tega mencabuli ibu kandungnya.
Kasus serupa juga kembali terjadi baru-baru ini.
Tepatnya di Mojokerto.
Baca: Dijamin Tak Alami Stres Dengan Tuntutan Belajar, 7.061 Siswa Surabaya Serbu Tes TPA SMP Kawasan
Baca: 3 Pertanyaan Orang Soal Emil Dardak di Google, Cawagub Jatim yang Unggul Sementara di Hasil Survei
AL (14) gadis Desa di Kabupaten Mojokerto menjadi korban kekerasan seksual kasus persetubuhan dibawah umur.
Siswi SMP kelas 1 ini diperkosa oleh teman prianya bernama Susilo Setiawan (22) pemuda Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Aksi biadab itu dilakukan tersangka di kebun tebu Dusun Jetak, Desa Pugeran, Kabupaten Mojokerto, Minggu (24/6/2018) malam.
Tersangka berhasil ditangkap anggota Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto ketika berada di area pasar Gondang Kabupaten Mojokerto.
Baca: Angkut Gas CNG dan Bocor di Mojokerto, Truk ini Bikin Panik Warga dan Pengendara
Baca: Tak Punya Lawan, Paslon Tunggal Justru Kalah dari Kotak Kosong di Pilkada Makassar Versi Quick Count
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M. Fery menjelaskan tersangka memaksa korbannya untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri.
Seketika korban menolaknya namun tersangka tetap bersikeras melakukan perbuatan itu hingga terjadilah aksi pemerkosaan tersebut.
"Ada unsur paksaan apalagi korbannya adalah anak dibawah umur. Kami akan tindak tegas pelakunya sesuai UU perlindungan anak," ungkapnya.
Fery mengatakan kasus kekerasan seksual ini terbongkar dari kecurigaan keluarga korban yang mengetahui korban ketika pulang kerumahnya dalam kondisi berdarah-darah.
Baca: Pria Asal India Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakannya di Wonosari Kidul Surabaya
Baca: Jaga TPS Saat Pilgub Jatim, Seorang Polisi Kehilangan Nyawa, Polrestabes Surabaya Ungkap Penyebabnya
Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
"Tersangka melakukan persetubuhan dibawah umur di lokasi kejadian kali," kata perwira polisi tiga balok emas dipundaknya ini.
Masih kata Fery, aktivitas tersangka adalah penjual ikan di pasar.
Otak kotor tersangka muncul lantaran setiap hari bertemu korban saat berbelanja.
Baca: Naik Motor Tas Dijambret, Wanita Ini Ngotot Mempertahankannya, Akibatnya Hal Tak Terduga Terjadi
Baca: Sudah 6 Tahun, Sekarang Begini Kondisi Jersey David Beckham yang Diberikan ke Andik Vermansyah
Tersangka meminta nomor telepon korban dan mulai intens berkomunikasi untuk mendekati korbannya.
Kemudian, tersangka menjemput korban di jalan setelah itu menuju ke tengah kebun tebu melakukan perbuatannya.
Baca: Jadi Tersangka dan Ditahan KPK Bisa Menangi Pilkada Tulungagung, Ini Rahasia dari Syahri Mulyo
Baca: Bocah 12 Tahun Tewas Usai Kejar Balon di Kolam Ikan, Sang Ayah Lapor ke Polisi Ungkap Kejanggalan
Polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel android dan satu sepeda motor milik tersangka yang digunakannya untuk berkomentar dengan korbannya.
"Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun" ujar mantan Kanit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya ini. (don/ Mohammad Romadoni).