Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

KPU Jatim Belum Bisa Pastikan Kapan Tetapkan Khofifah Sebagai Gubernur Terpilih

Meski hasil rekap suara KPU menyatakan pasangan Khofifah menang Pilgub Jatim 2018, tapi waktu penetapannya tak jelas.

TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
(dari kiri) Ketua Relawan Kerta, Agus Maimun; Cawagub Emil Elestianto Dardak; Cagub Khofifah Indar Parawansa; Arumi Bachsin saat di Posko Kerta pemenangan Khofifah-Emil, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Sabtu (19/5/2018). 

Hasilnya, calon gubernur nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak berhasil unggul dari sang rival, calon gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno.

Khofifah bersama Emil berhasil memperoleh suara sebanyak 10.465.218 suara atau 53,55 persen. Sedangkan Gus Ipul bersama Puti memperoleh 9.076.014 (46,45 persen).

Berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Nomer 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Pasal 158 UU No 10/2016 disebutkan, bahwa peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara pada 3 x 24 jam pasca penetapan.

Baca: Dua Emak-emak Cekcok di Pasar Galis Bangkalan, Tiba-tiba Celurit Melayang

Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan.

Syaratnya, terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Mengacu pada hasil rekapitulasi suara di KPU yang menunjukkan selisih di angka tujuh persen, potensi gugatan pun dinsinyalir nihil.

Apabila laporan tersebut memamg ada, KPU masih akan menunggu keputusan dismissal dari MK. Dismissal proses merupakan pekerjaan hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang masuk ke pengadilan.

Baca: Biar Istri Tidak Ngomel Terus, Iswandi Bawa Celurit ke Ruang Sidang Pengadilan Agama

Sekalipun, dari awal sesungguhnya perkara tersebut tidak layak untuk diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil.

"Apabila ada laporan, tetap akan menunggu sidang pendahuluan, esepsi, kemudian baru putusan dismissal. Sehingga, tak bisa langsung diputuskan secara sepihak," tegasnya. (Surya/Bobby)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved