Kepergok Mencuri Hingga Dipukul Polisi, Desy Tak Ditahan Meski Dinyatakan Bersalah, Ini Alasannya
Hakim menyatakan wanita bernama Desy yang dianiaya polisi karena ketahuan mencuri bersalah. Tapi, ia malah tak ditahan. Mengapa?
Alasannya karena barang yang dicuri berada di tempat umum dan barang curian adalah minuman susu anak.
Akan tetapi wanita ini harus menelan bahwa dirinya divonis 1 bulan penjara dengan massa cobaan tiga bulan penjara.
Hakim dalam persidangan tersebut, Iwan Gunawan mengatakan PERMA yang diumumkan hari ini adalah pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dan karena kasus Desy ini masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa.
Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.
"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan," papar Iwan kepada Bangkapos, Jumat (13/7/2018).
"Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan."
Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Jika perkara-perkara ini didakwa dengan Pasal 364 KUHP tersebut maka tentunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para tersangka atau terdakwa perkara-perkara tersebut tidak dapat dikenakan penahanan (Pasal 21) serta acara pemeriksaan di pengadilan yang digunakan haruslah Acara Pemeriksaan cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-210 KUHP, " jelas Iwan dengan terperinci.
Dan berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara.
"Namun terdakwa merupakan tahanan dalam dan musti lapor atas hukumannya," tutupnya.